Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak hadir dalam panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Kalau Pak Azis Syamsuddin tadi, sampai (Rabu) sore, informasi yang kami peroleh dari tim penyidik ​​belum jelas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8/2024) malam.

KPK meminta Aziz Syamsuddin kooperatif dengan panggilan penyidik. Menurut dia, keterangan para saksi yang dikutip penting dalam proses penyidikan.

Karena tentunya keterangan penanggung jawab sangat penting agar konstruksi kasus dugaan penipuan di Rutan KPK lengkap dan jelas, ujarnya.

Menurut Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Azis Syamsuddin pada pekan depan.

Sekadar informasi, kali ini Azis dipanggil bersama tujuh orang lainnya. Delapan orang diperiksa sebagai saksi. Saksi yang disebut bersama Azis adalah Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang merupakan pihak swasta dan mantan staf administrasi DPR, Ainul Faqih. Kemudian M. Naim Fahmi sebagai pejabat, Dasep Sutrisno sebagai anggota Satpol PP dan Mustarsidin sebagai pengamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *