Kasus Tewasnya Taruna STIP Asal Bali, Polisi: Motif Penganiayaan karena Tradisi

JAKARTA – Polisi menetapkan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta tahun kedua berinisial TRS sebagai tersangka penyerangan yang menimpa taruna tahun pertama Putu Satria Ananta Rustika (19). TRS sebelumnya telah diawasi secara intensif selama 24 jam.

“Kami melakukan penyelidikan dalam waktu 24 jam dan menemukan satu orang yang bertanggung jawab atas kematian taruna tingkat satu tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4 Mei 2024).

Ia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 dan Subsider Pasal 351(3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Inilah satu-satunya pelaku yang melakukan tindakan ini,” kata Gidion.

Menurut Gideon, tersangka diketahui setelah petugas melakukan olah TKP dengan memeriksa 36 orang saksi, antara lain wali, taruna, pejabat kampus, dokter kampus, dan ahli.

“Kami putuskan setelah sinkronisasi data yang ada dan hasilnya konvergen terhadap tersangka ini,” jelas Gidion.

Ia menambahkan, motif yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut adalah tradisi penindakan terhadap taruna muda yang melakukan kesalahan.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara penindasan atau kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pungkas Gidion.

Diberitakan sebelumnya, taruna tahun pertama STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta (19) meninggal dunia setelah dianiaya orang tuanya di kamar mandi kampus pada Jumat (3/5/2024).

Kejadian ini terungkap setelah ada laporan keluarga korban, Ni Putu Wayan, yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dibaca bersama Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *