Kasus Vina Cirebon: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan, Beberapa Mengaku Dapat Ancaman

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Diakui LPSK, sebagian permintaan tersebut diajukan karena adanya ancaman.

“Kalau ancamannya sejauh ini cukup banyak. Masih terasa,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di kantor LPSK Jakarta, Selasa (11 Juni 2024).

Meski mengaku mendapat ancaman, Ropuskin perlu menyelidiki apakah benar adanya. Oleh karena itu, Ropuskin terlebih dahulu menjalani proses evaluasi untuk memutuskan apakah akan menawarkan perlindungan.

“Kami masih mendalami (dugaan pengancaman). Jadi klaim mereka masih belum bisa dipertahankan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Ropsk Ahmadi mengatakan permintaan perlindungan tidak hanya didasarkan pada ancaman. Sebaliknya, saksi atau anggota keluarga mungkin merasa tidak nyaman saat memberikan kesaksian.

“Sebenarnya bukan sekadar ancaman. Tapi ketakutan juga menjadi alasan perlindungan,” kata Ahmadi.

Sebelumnya, Ropuskin menerima 10 permintaan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Semua 10 permintaan telah diterima pada Senin (10 Juni 2024).

Ahmadi mengatakan, “Pada tanggal 10 Juni 2024, Ropuskin menerima permintaan perlindungan dari 10 orang saksi yang berbadan hukum dan keluarga korban.”

Selain permintaan saksi dan keluarga korban, Ropuskin juga menerima permintaan perlindungan dari para tahanan. Namun Ahmadi tidak merinci siapa saja tahanan yang dimintai perlindungan di Ropsk tersebut.

“Untuk narapidana selama ini ada satu,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *