Kasus Vina Cirebon, Polisi Dalami Ayah Pegi Setiawan Miliki Dua Nama

BANDUNG – Bareskrim Polres Barat mendalami penyebab Rudy Irawan, ayah Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Wina dan Eki, punya dua nama. Polisi menduga Rudy Irvan juga merupakan kenalan lainnya, A Saprudi.

“Kami menduga penyidik ​​ini menanyakan kenapa nama Rudi Setiawan menjadi A Saprudi,” kata kuasa hukum Rudy Setiawan, Folmer Syraitz, Kamis (20 Juni 2024).

Timeline: Rudy Irawan alias A Saprudi bermula ketika Rudy mengurus surat yang ditanggung untuk mendapatkan KTP dan KTP di desanya, dan Rudy tidak mengecek namanya di surat itu.

“Rudy Irvan dan A Saprudi itu satu orang. Mengapa nama Saprudi muncul? Sebab halaman depannya untuk membuat KTP terlihat. Jadi (KTP bernama A Saprudi) dibuat, katanya.

Menurut Rudy Irawan alias A Saprud, surat pengantar itu dibawa tanpa dibacakan terlebih dahulu. Setelah dilakukan perekaman, KTP dan KK atas nama A Saprudi sudah lengkap.

“Dia tidak mengira namanya A Saprudi. Dicatat lalu diberikan KK dan KTP atas nama A Saprudi. “Jadi tidak ada tujuan lain,” ujarnya.

Rudy Irawan belum berencana mengganti namanya. Selain itu, kliennya tidak mengetahui bahwa namanya diubah dalam dokumen resmi untuk menyembunyikan dirinya dari kasus Peggy Setiawan 2016 atau pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut Rudy, itu terjadi karena presentasinya yang salah di awal. ‘Terus kita jelaskan, lalu ada panggilan, lalu kita jelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 kembali tayang setelah Vina bebas: 7 hari lalu. Masyarakat pun meminta polisi mengusut kasus tersebut.

Selain itu, 3 DPO atau buronan yakni Peggy, Andi dan Dani masih bebas berkeliaran.

Penyidik ​​Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024, seminggu setelah kasus ini mencuat kembali.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini didakwa mendalangi pembunuhan Vina dan Eki. Tentu saja, Peggy membantah keras tudingan tersebut. Saat jumpa pers, Peggy menegaskan dirinya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi kepadanya.

Polda Jabar hanya menunjukkan ijazah, KTP, KTP, STNK dan laporan. Sementara itu, polisi belum memberikan bukti nyata bahwa Peggy adalah pelaku kasus ini. Peggy tidak berada di Sirebon pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sehingga memiliki albi yang kuat.

Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Pelayanan tersebut dibenarkan oleh para saksi, kuli bangunan, ayah Peggy, Rudi Airavan, dan ibu Kartini. Faktanya, Peggy berada di Bandung, terkonfirmasi melalui dokumen yang diposting di media sosial.

Namun penyidik ​​Ditreskrim Polri Barat tetap menuduh Peg sebagai pelaku kriminal meski tidak punya bukti. Penyidik ​​​​mendalami percakapan Facebook antara Peggy dan teman-temannya pada tahun 2015 yang pasti tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *