Kasus Vina Cirebon, Pramudya Cabut BAP 2016 Gegara Ditekan Penyidik saat Diperiksa

BANDUNG – Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

Pencabutan BAP dilakukan karena saat diperiksa penyidik ​​pada 2016, Pramudia mengaku mendapat tekanan penyidik ​​saat ditanya soal kasus tersebut.

Pramudia mengatakan, selain dia, dua temannya, Okta dan Teguh, yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut, juga akan mencabut BAP pada tahun 2016.

“Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya,” kata Pramudia didampingi kuasa hukum Mapolda Jabar, Selasa (6/11/2024).

Dalam BAP 2016, Pramudia mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana.

Padahal, saat pembunuhan terjadi, Pramudya sedang bersama 10 orang temannya di rumah kontrakan Ketua RT, termasuk lima narapidana tersebut. Mereka yang tidur di rumah kontrakan saat itu antara lain, Eka, Eko, HDI, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Tagh, Okta, Odin.

“(Saat pembunuhan Veena dan Eki terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya sedang tidur di rumah RT bersama 10 orang teman, termasuk lima narapidana,” kata Pramudia.

Pramudia mengatakan, saat pemeriksaan pada 2016, dirinya mendapat tekanan dari penyidik. Saat itu Pramodya diancam akan terseret kasus jika mau jujur ​​soal tidur di rumah Ketua RT bersama lima tahanan lainnya.

“Karena kami didesak penyidik. Kalau mengaku tidur di rumah RT, akan ditarik keluar. Itu kata mereka,” kata Pramudia menirukan ancaman penyidik.

Karena takut tersangkut kasus dan saat itu Pramudya masih di bawah umur, akhirnya ia menerima BAP yang ditarik pada tahun 2016.

Setelah 8 tahun, Pramudya akhirnya berani mengatakan yang sebenarnya. Ia merasa bersalah dan menyesal karena dalam BAP 2016 ia mengaku tidak berada di rumah kontrakan tersebut bersama lima narapidana yang merupakan temannya satu kampung.

Alhasil, 5 sahabatnya divonis penjara seumur hidup, karena dituduh membunuh Vina dan Eki.

Pramudia mendatangi Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi pengacara. Mereka menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta, dan Teguh, mengaku ingin memastikan pemeriksaan ketiga saksi berlangsung adil dan jujur, serta tidak ada tekanan dan hambatan.

“Jalankan saja secara profesional. Kami berharap kasus ini bisa terungkap dengan jelas tanpa ada manipulasi apa pun,” kata Jutek Bongso.

Dia mengklaim, ketiga saksi tersebut merupakan teman dari lima narapidana yang hilang di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena divonis hukuman penjara seumur hidup.

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki diketahui divonis penjara seumur hidup, antara lain Rivaldi Aditya Vardhana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Mantan tertanggung, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi viral dan menjadi perhatian publik setelah film Vina: Before 7 Days tayang di bioskop.

Warganet pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang tertunda selama 8 tahun tersebut. Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap Pegi Setiawan yang dituding menjadi salah satu dari tiga DPD atau buronan kasus tersebut.

Peggy ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap usai bekerja. Peggy ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Polisi mengaku punya bukti keterlibatan Peggy dalam kasus tersebut. Penyidik ​​menunjukkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, rapor SD dan SMP. Kemudian, sepeda motor STNK, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lainnya atas nama Peggy.

Namun, Peggy membantah semua tuduhan polisi tersebut. Ia mengaku memiliki albi yang kuat saat pembunuhan terjadi saat berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Peggy sedang mengerjakan pembangunan rumah di Rankamanyar, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Pernyataan Peggy ini diperkuat dengan keterangan rekan-rekannya yang bekerja di bangunan dan Rudy Irawan, ayah kandung Peggy yang berprofesi sebagai mandor, serta Kartini, ibu kandung Peggy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *