Kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud soal Putusan MK: Mandat yang Diberikan ke Prabowo-Gibran Tidak Penuh

JAKARTA – Ketua Umum Kelompok Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menanggapi hasil kontroversial putusan Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan pemilu yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Todung mencatat adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang diungkapkan tiga hakim konstitusi. Menurut dia, hal itu menyebabkan posisi yang diberikan kepada presiden terpilih dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak terisi.

Sebenarnya putusan itu 5 pendapat diterima dan 3 pendapat negatif, lalu apa maksudnya? Dalam penyaluran bansos itu ada masalah campur tangan kekuasaan, kata Todung kepada wartawan di Gedung MK usai putusan Presiden perselisihan pemilu.

“Oleh karena itu, hal-hal tersebut menjadi catatan yang diberikan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, termasuk adanya pertentangan pendapat yang perlu dikembangkan secara mendasar ke depan,” ujarnya.

Todung menilai adanya perbedaan pendapat merupakan sebuah perubahan besar. Meski demikian, Todung mengaku kekalahannya di MK menimbulkan rasa kecewa. “Saya kira keputusan ini merupakan keputusan resmi terakhir yang bersifat wajib. Kita semua tahu itu. Saya kira kalau pertarungan di MK tidak dimenangkan, pasti kecewa,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *