Kejagung Berhasil Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun dalam Perkara Pajak

JAKARTA – Satgas Inovasi Reformasi Intelijen (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Christian Tjang, terpidana pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspencum) Kejaksaan Agung Ketu Sumedana dan tim menangkap Christian Tjong pada Jumat, 19 April 2024, kawasan Pagedangan. Kabupaten Tangerang dideklarasikan pada pukul 18.30 WIB di Banten.

“Saat ditangkap, terpidana Christian Tjong bekerja sama untuk memperlancar proses pengamanan. Selain itu, terpidana Christian Tjong juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketu kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024). )

Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, Christian Tjong terbukti secara sah dan kredibel melakukan tindak pidana perpajakan.

“Sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 diancam pidana,” ujarnya.

Terpidana Christian Tjong. Surat Penerimaan Pajak yang dengan sengaja diterbitkan dan/atau digunakan sebagai konsultan pajak; bukti pemungutan pajak; Seperti bukti pemotongan pajak dan/atau bukti penyetoran pajak, kata Ket.

“Tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri,” ujarnya.

Ketut mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, terpidana Christian Tjong kehilangan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854. Oleh karena itu, Christian Tjong divonis empat tahun penjara dan denda Rp44.181.206.390.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *