Kejagung Didorong Dalami Peran Oknum Kementerian ESDM di Korupsi Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) direkomendasikan mengusut dugaan yang dimainkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan mineral di IUP PT Timah Tbk, Bangka Belitung (Babel) pada 2015 -2022 . Diketahui, Kejaksaan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka korupsi penjualan timah yang merugikan pemerintah Rp 271 triliun.

Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan Dinas ESDM Babel. Di sisi lain, Kejaksaan menetapkan beberapa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kasus korupsi bijih nikel. Mereka telah terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sebagai organisasi yang kegiatannya di bidang energi, termasuk pertambangan, dugaan campur tangan Kementerian ESDM dalam hal ini juga harus diselidiki oleh Jaksa Agung,” kata analis kebijakan publik itu Amir Hamzah, Selasa. 7/5/2024).

Selain itu, banyak pula modus operandi yang dilakukan para spekulan. Tidak menutup kemungkinan juga cara yang sama seperti kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo digunakan dalam kasus penjualan timah.

“Ya, sangat mungkin. Banyaknya prosedur ini juga menunjukkan bahwa pelakunya adalah orang-orang lanjut usia. Rasanya sulit jika tidak dilibatkan petugas ESDM,” ujarnya.

Amir menduga pejabat yang terlibat hanya di tingkat kabupaten. Selain itu, kontrak kini diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kontrak pertambangan besar, kecuali pertambangan C, itu kewenangan pusat ini. Sekarang tinggal bagaimana kejaksaan mengusutnya, melalui bukti-bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi dan tersangka,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *