Kejagung Kerahkan 30 Personel Susun Berkas Dakwaan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah

KERKETA – Kepala Kejaksaan Republik Harli Siregar menyatakan, sedikitnya ada 30 kepala jaksa (DJP) yang ikut serta dalam penyusunan berkas dakwaan dan pengurusan kasus korupsi tersebut. Termasuk 10 tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).

“Usut Jaksel punya kewenangan ya, tapi berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 Jaka yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13 Juni 2024).

Menurut dia, setidaknya ada 30 jaksa yang bertugas mengumpulkan dan memproses berkas penuntutan kasus korupsi timah tersebut. Mereka berasal dari Kejaksaan dan Kejaksaan Jakarta Selatan. Mereka juga diberikan pengamanan khusus agar dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seluruh JPU yang menangani hal ini mempunyai perlindungan khusus terhadap mereka dan itu sudah kami lakukan sejak awal. JPU harus bekerja dengan baik terutama dalam penyusunan dakwaan dan penyusunan seluruh berkas perkara.”

Harli melanjutkan, terkait pengalihan berkas dakwaan para terdakwa kasus korupsi ke pengadilan tipikor, hal itu akan dilakukan setelah kasusnya selesai. Kejaksaan Jakarta Selatan pasti punya strategi penindakan dalam menyerahkan berkas-berkas tersebut.

“Kedua tersangka kasus sebelumnya kini sedang mempersiapkan para terdakwa dan 10 berkas perkara yang disita tahap 2 sedang diperiksa. Ini masih dalam pembahasan di kejaksaan. Apakah akan dilakukan rujukan? sekali atau sesuai langkah yang diambil, “Strategi penindakannya mungkin bisa diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan,” jelasnya.

Kejati Jakarta Selatan menangkap 12 tersangka kasus korupsi putaran kedua, 2 tersangka dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (4/6/2024), dan 10 tersangka dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis (13/6/2024). sore Ada 9 tersangka lainnya yang belum dirujuk Kejaksaan Tahap 2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *