Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Harvey Moeis, 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz

JAKARTA – Penyidik ​​Jampidsus (Kejagung) Kejaksaan Agung kembali menyita barang mewah tersangka Harvey Moise. Kali ini, tiga mobil mewah disita.

Tiga mobil mewah milik suami aktris Sandra Dew ini adalah dua unit Ferrari dan satu unit Mercedes-Benz. Dari foto yang diperoleh iNews Media Group, kedua mobil Ferrari tersebut berwarna merah.

“Iya tentu,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menggeledah dan menyita dua mobil mewah milik Harvey Moyes. Kedua mobil dalam kasus korupsi PT Timah Tbk tersebut antara lain Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan Rolls Royce hitam.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya menggerebek kediaman Harvey Moise di Jakarta.

Tim penyidik ​​berhasil mengamankan barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta dua unit mobil mewah yakni Mini Cooper S Countryman F 60 warna merah dan Rolls Royce warna hitam, kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (2). pernyataan. /4/2024).

Penyidik ​​melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk memverifikasi konsistensi hasil forensik atau keterangan tersangka dan saksi. Menurut saksi dan tersangka, suami Sandra Dew diduga menerima aliran uang dari beberapa perusahaan yang terkait dengan perdagangan timah ilegal.

Selanjutnya tim penyidik ​​juga menemukan beberapa barang, namun saat ini sedang diverifikasi oleh ahli sehingga belum bisa disita, jelasnya.

Penyidik ​​kemudian terus menggali fakta-fakta baru dari alat bukti untuk memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki.

Harvey Moise, suami aktris Sandra Dew, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait perdagangan produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia dilantik Kejaksaan Agung berdasarkan dugaan adanya korupsi pada periode 2015 hingga 2022.

Kasus ini bermula ketika beberapa tersangka kasus tersebut bertemu dengan mantan petinggi PT Timah Tbk (TINS) pada tahun 2018 untuk melakukan operasi penambangan.

Petinggi PT Timah yakni Reza Pahlevi dan Emil Emindra diduga melakukan penambangan timah ilegal. Hasil pertemuan tersebut, PT Timah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan dengan menyewakan peralatan untuk proses peleburan.

Oleh karena itu, beberapa perusahaan swasta telah menerbitkan perintah kerja (WORs) bekerja sama dengan PT Timah untuk melegalkan bijih timah ilegal.

Selain itu, calon penyelenggara negara diduga melegitimasi aktivitas perusahaan boneka pertambangan timah dengan menerbitkan surat perintah kerja pengangkutan limbah pengolahan mineral timah (SHP).

Setelah itu diputuskan untuk menunjuk tujuh perusahaan fiktif mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR dan CV SMS untuk memasok kebutuhan bijih timah.

Pada saat yang sama, hasil penambangan ilegal dijual kembali ke PT Timah Tbk. Berdasarkan catatan Kejagung, PT Timah mengeluarkan dana Rp 1,72 triliun untuk membeli bijih timah.

Sedangkan PT Timah Tbk menghabiskan dana Rp975,5 juta pada 2019 hingga 2022 untuk pengolahan logam.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan pemerhati lingkungan untuk memperkirakan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TIN). Dampaknya, kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *