Kejagung Sita 5 Smelter di Bangka Belitung terkait Dugaan Korupsi PT Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kjagung) menyita lima smelter yang terlibat korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung antara tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto mengatakan, lima properti pertama yang disita adalah tempat pengolahan bijih timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di kawasan Bukit Intan, Pankalpinang.

Kedua, tempat pengolahan (peleburan) bijih timah PT Venus Inti Percasa (VIP) yang terletak di Kecamatan Bukit Intan, Pankalpinang. Ketiga, tempat pengolahan bijih timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo) berlokasi di Kota Pangkalpinang, Kecamatan Bukit Intan.

Keempat, tempat pengolahan bijih timah (smelter) PT Sariviguna Bina Sentosa (SBS) yang berlokasi di Bukit Intan, Pankalpinang. Kelima, tempat pengolahan (smelter) bijih timah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berlokasi di Kecamatan Sungailat, Negara Bagian Bangka.

Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dan TNI terlibat dalam penyitaan kantor kejaksaan tersebut. dan Direksi PT Timah Tbk.

Rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan penatausahaan timah dengan menyerahkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN, kata Amir, Selasa (23/4/2024).

Amir mengatakan, proses pengelolaan kelima smelter tersebut akan diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dan Badan Pemulihan Aset dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Akan dibentuk kelompok kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kementerian BUMN dan PT Timah Tbk untuk membentuk model dan sistem pengelolaan smelter yang akan diserahkan kepada PT Timah Tbk,” jelas Amir.

Peserta rapat yang tergabung dalam Kementerian BUMN dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat dengan upaya penyidik ​​Kejaksaan Agung mengamankan barang bukti smelter yang disita. Hal ini dilakukan demi pelestarian barang bukti, stabilitas ekonomi pekerja dan masyarakat sekitar.

Selain itu, para peserta pertemuan mendukung upaya yang dilakukan untuk melegalkan aktivitas penambangan oleh orang-orang yang tidak memiliki izin. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat dan memperbaiki lingkungan guna memulihkan ekosistem ekologi pembukaan tambang.

“Pada tahun 2015-2022, kami yakin aset sitaan perkara pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tidak akan mengubah barang bukti peleburan. Atau ubah bentuknya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *