Kejari Kabupaten Tangerang Telusuri Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

TANGERANG – Kejaksaan Negeri Tangerang mengusut persoalan pengadaan tanah di RSUD Tijaraksa. Bahkan, sifat kasusnya meningkat dari penyidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik ​​Kejaksaan Kabupaten Tangerang melakukan penyelidikan dan menemukan bukti adanya penyalahgunaan uang dalam proyek tersebut. Direktur Penyidikan Kejaksaan Negeri Tangerang, Doni Saputra, Kamis (20/20/2024) mengatakan kepada wartawan, “Kasus ini masih berjalan dan penyidik ​​sedang mendalami pembangunan lahan RSUD di wilayah Tijaraksa.”

Menurut dia, penyidik ​​memanggil banyak saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat dan permanen. “Sudah 40 saksi yang diperiksa dan kami berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh masyarakat,” ujarnya.

Doni menambahkan, lahan yang akan dijadikan RSUD Tijaraksa adalah milik Pemkab Tangerang. Berasal dari Dinas Prasarana, Utilitas, dan Pekerjaan Umum (PSU) atau Fasos-Fasum yang dulunya PT PWS, dan ada pengembaliannya ke rekening keuangan masyarakat umum (RKUD). “Ini tentang menjelaskan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar menegaskan, jaksa bertekad memantau secara ketat dugaan dugaan korupsi di RSUD Kabupaten Tijaraksa tersebut. . .

Menurut dia, masyarakat bisa memantau langsung perkembangan penyidikan di Kejari Tangerang. Selain itu, kata dia, kasus pembebasan lahan secara ilegal banyak menimbulkan korupsi. “Kami minta pengembangan Kejaksaan Banten,” ujarnya.

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang Ahmed Suryadi mengatakan, pihaknya akan mengusut keluhan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tijaraksa. “Kami belajar dulu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *