Kejari Lebak Endus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli Rp15 Miliar

RANGKAS BITUNG – Kejaksaan Negeri Lebak mengungkap dugaan korupsi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli atau PDAM Lebak. Saat ini sedang dilakukan audit oleh BPKP.

Kepala Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2020 diduga disalahgunakan. Kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan dan sedikitnya 30 orang saksi sudah diperiksa.

“Ada laporan masyarakat lalu kami selidiki dengan mengumpulkan informasi (Pulbucket). Bukti-bukti kemudian terungkap dan penyelidikan dimulai pada Desember 2023 hingga tahap penyidikan. Jadi prosesnya lama, kata Pugu, Kamis (20/6/2024).

Menurut Puguh, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi investasi PDAM Lebak senilai Rp15 miliar. Saat ini hanya satu orang yang ditampilkan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, ujarnya.

Pugu menambahkan, ada satu dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek penerimaan tersebut. “Salah satunya, sistem dan informasi lainnya akan kami kemukakan secara lengkap kepada publik setelah hasil kajian BPKP dipublikasikan,” ujarnya.

Padahal, kata Puguh, dengan penyertaan modal tersebut, PDAM berkewajiban berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan kegiatan usaha, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun dalam penggunaan dana investasi yang diterima PDAM tahun anggaran 2020, terdapat aktivitas ilegal dan penyalahgunaan kekuasaan yang ditengarai merugikan keuangan daerah, kata Pugu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *