Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Perong, Siapkan 6 JPU

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar Jati) telah menerima Surat Perintah Pembukaan Penyidikan (SPDP) dalam kasus pembunuhan Vin Dewi Arsit dan M Rizky Rudiana atau Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Pada tahun 2016, Kejaksaan Jawa Barat menurunkan enam orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal persidangan pembunuhan Vina di Cirebon.

Diketahui, saat ini penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih mendalami niat tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Ada enam orang dari Kejati Jabar (jaksa yang mengawasi persidangan) untuk satu orang tersangka PS (Pegi Setiawan alias Perong),” kata Kepala Jaksa Penuntut Umum Jabar Nur Sricahyawaijaya, Rabu (29/5). /2024).

Nur Sricahyawaijaya mengatakan, Polda Jabar masih menyelesaikan berkas kasus Pegi. Penyidik ​​(Polda Jabar) mengirim ke SPDP atas nama tersangka PS atas dugaan pasal 80 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 340 UU No. KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SPDP diterima dari Kejaksaan Jabar pada tanggal 22 Mei 2024,” kata Nur.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa 21 Mei 2024 di Jalan Kopo Bandung. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pada 2016, Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Polisi mengaku punya bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik ​​menunjukkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, ijazah SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian mesin STNK, 2 kotak handphone kosong dan berbagai dokumen lainnya atas nama Pegi.

Pegi dituding sebagai biang keladi kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi sudah buron selama delapan tahun. Pegi membantah semua tudingan tersebut dalam jumpa pers. Ia mengaku punya alibi kuat saat pembunuhan terjadi di Katapang, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi sedang mengerjakan pembangunan rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Pernyataan Pegi tersebut diperkuat dengan keterangan teman-temannya sesama tukang, Rudi Irawan, ayah kandung Pegi yang berprofesi sebagai mandor, dan Kartini, ibu Pegi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *