Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Irjen Arsan Latif yang kini menjabat Penjabat Bupati (PJ) Bandung Barat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) Wilayah IV, sebagai tersangka tindak pidana tersebut. kasus korupsi. Terkait Proyek Pasar Rokok Sindang Kasih di Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kepala Badan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat Nur Srikahjawijaya berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Agung Jawa Barat dengan nomor: TAP-58 /. M.2/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Pak AL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang secara sistematis dalam kegiatan Pasar Sindang Kasih Sigasong Kabupaten Majalengka Build, Operate and Transfer (BOT) oleh tim penyidik ​​Barat. Kejaksaan Tinggi Jawa,” kata Noor. Dinamakan.” Pernyataannya pada Rabu (6/5/2024).

Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan seleksi mitra pemanfaatan harta wilayah untuk pemindahtanganan, termasuk persyaratan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. tentang Arsan Latif Diduga inisiasi aktif. pemformatan. 19 dan Peraturan Pemerintah (GP) No. 27. 2014. Hal ini dilakukan agar PT. PGA mematuhinya dan memenangkan lelang investasi untuk proyek tersebut.

Arsan Latif diduga memanipulasi proses lelang dan menerima dana dengan mentransfer ke rekening pribadi dan keluarganya, kata Noor. Uang tersebut disebut diperoleh saat penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Rekanan Pemindahtanganan Aset Wilayah Konstruksi untuk Digunakan Sebagai Kompensasi.

Selain itu, Arsan Latif juga melalui tersangka lainnya menanyakan kepada pemasok sejumlah kebutuhan material untuk proyek pembangunan Pasar Rokok Sindang Kasih.

Arsan Latif didakwa Tim Penyidik ​​Kejati Jawa Barat dengan Pasal 5, Pasal 12 E, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Tahun 1999 Nomor. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Negara Republik Indonesia. 1999. Tahun 2001 UU No. 20 juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *