Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar

BANDUNG – Keluarga empat narapidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan Ibu Rizky Rudiana (Eky) mendatangi Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Mereka akan diperiksa penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar.

Empat keluarga hakim yang diwawancarai antara lain Kosim, orang tua Eko Ramadani; Madlanah, saudara perempuan Jaya; Khasanah, orang tua Hadi Saputra; dan Muran, orang tua Eka Sandi.

Mereka dikoordinasikan oleh penasihat hukum dari asosiasi In Support Indonesia (Peradi) yang dikoordinasikan oleh Jutek Bongso. Selain mengunjungi Polda Jabar, tim Peradi juga mengunjungi Dirjen Pemasyarakatan, Menkum HAM, Dirjen Lapas, Jalan Veteran III No 11, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

“(Di kantor Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) mereka bertemu, berbicara dan mengajukan permintaan untuk menemui para narapidana di penjara Bantong,” kata Chut Thepbounsu dalam pesan saluran.

Selepas keluar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pak Jud Thauk, tim mendatangi Komnas HAM untuk meminta Komnas memantau kondisi narapidana di penjara selama dimintai keterangan sebagai saksi kasus Pegi Setiawan agar ada tidak ada kekerasan fisik atau lainnya selama pemeriksaan di Polda Jabar.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, ketiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

Dalam siaran pers barunya, mereka membenarkan adanya pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016, Pramudya, Okta, dan Teguh membenarkan pernah meniduri 5 narapidana putra Ketua RT.

Artinya, kelima terpidana tersebut tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.

Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP Liga 2016 dan mengaku pada 2016 diundang Inspektur Rudiana untuk bersaksi.

Bahkan liga-liga besar pun berulang kali membantah dan menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui kejadian ini. Namun, pihak liga akhirnya terpaksa mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang divonis penjara seumur hidup dan 1 hingga 8 tahun. Di dalam penjara, 9 narapidana menceritakan nasib menyedihkan mereka kepada narapidana lainnya. Mereka membantah keras melakukan tindak pidana pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Ek yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat usai rilis film bertajuk Vina: Before 7 Days.

Masyarakat masih meminta polisi menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, ada 3 DPO atau buronan yang masih buron yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut viral, penyidik ​​Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dituding sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tudingan tersebut. Dalam jumpa pers tersebut, Pegi menegaskan dirinya tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Selain itu, Polda Jabar hanya menyerahkan bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan rapor sekolah. Sementara bukti nyata Pegi sebagai pelaku kasus ini belum jelas diberikan polisi.

Pegi pun mengaku punya alibi kuat karena tidak berada di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi, kuli bangunan lainnya, Rudi Irawan, ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi di Bandung terkonfirmasi melalui unggahan bukti di media sosial (medsos) Facebook pada Juni hingga Desember.

Namun penyidikan Ditreskrimum Polda Jabar tetap menuduh Pegi sebagai pelaku meski tanpa bukti.

Bahkan, penyidik ​​melihat percakapan Pegi dan kawan-kawan di Facebook pada tahun 2015 yang pasti tidak terkait dengan pembunuhan Vina dan Eky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *