Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Impor

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat pengetatan kebijakan impor. Sebanyak 17.304 kontainer terdampar di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kementerian Perdagangan mengatakan keterlambatan pengangkutan peti kemas tersebut disebabkan belum diterimanya dokumen impor karena belum diterbitkannya Izin Impor (PI) atau Izin Teknis (Pertek). Sebagian besar kontainer yang tersangkut adalah bahan baku industri produk elektronik, kosmetik, farmasi, dan tekstil, jelas Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Kebanyakan ada (bahan mentah) karena proses produksinya belum selesai, sudah menumpuk (kontainer di pelabuhan),” kata Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/05/2024). .

Budi juga menjelaskan, kontainer yang tertahan di pelabuhan kini sudah mulai dikeluarkan. Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024, 8/2024 telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan peraturan impor.

“Seperti kita ketahui, peti kemas di pelabuhan semakin meningkat antara lain karena adanya pembatasan perizinan, seperti pembatasan teknis atau pertimbangan teknis terhadap muatan tertentu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan dalam aturan terbaru, banyak produk yang dikecualikan dari persyaratan teknis di Kementerian Bisnis dan Perindustrian dan persetujuan impor di Kementerian Bisnis dan Perindustrian.

Produk seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perlengkapan rumah tangga, tas dan katup tidak perlu mendapat izin impor (PI) dari Kementerian Perdagangan untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).

Kemudian barang-barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian dan aksesoris tidak memerlukan izin teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian saat masuk ke Indonesia, hanya memerlukan izin impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *