Kembali Datangi MA, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan

JAKARTA – Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia baru-baru ini kembali menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Mereka akan menuntut keadilan terkait sengketa merek yang sedang disidangkan Mahkamah Agung pada tahap Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini dianggap berkaitan dengan peruntungan atau karier mereka di masa depan. “Sampai saat ini kami belum melihat tanda-tanda apapun; Jadi kami akan terus turun ke jalan,” kata perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring di Jakarta Pusat, di Gedung MA.

Mereka juga meminta agar hakim MA diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Ada konflik kepentingan ketika hakim menganggap kasus yang sama tetap dipertahankan pada tingkat pembunuhan dan PK. Pegawai Polo Ralph Lauren juga meragukan independensi dan integritas hakim Mahkamah Agung.

Nanti PT Manggala Putra Perkasa PK Perkara Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 jika majelis hakim MA memutuskan memberhentikan PK. Meragukan keputusannya.

“Karena MHB bukan pemilik merek Polo Ralph Lauren, melainkan Ralph Lauren yang dibubarkan pada 1995. Kenapa harus menghapus variannya yang sudah terdaftar dan dioperasikan secara sah dengan merek Polo Ralph Lauren selama lebih dari 30 tahun,” kata Janli. Ia didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum LQ Indonesia Putra Hendra Giri.

Pihaknya meminta Dewan Pengawas Pengadilan Pusat mengusut ketiga hakim yang memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Dia menyerukan pembentukan Komisi Kehakiman dan Komite Pemberantasan Korupsi. Putusan yang memenangkan MHB dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya, yakni Putusan Nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan Putusan MA Nomor 3101 K/pdt/1999.

“Kami sudah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini karena kami menduga ada aparat penegak hukum yang bermain-main dalam kasus ini,” kata Janli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *