Kemenag Akan Tindak Tegas Travel Haji yang Nekat Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Resmi

Jakarta: Menteri Agama Menag Yakut Cholil Kumas menyatakan pihaknya tak segan-segan menindak tegas pemudik yang berniat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.

Kerajaan Arab Saudi kini diketahui memiliki aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Pemerintah Saudi tidak mengizinkan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi.

“Peraturan di Kerajaan Arab Saudi antara lain tidak memperbolehkan visa selain visa resmi haji untuk ibadah haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana. “Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pemudik, agen haji dan umrah.” Setelah kedatangan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabia di sebuah hotel di Jakarta pada Selasa (30 April 2024), kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengirimkan rombongan, kata Menteri Agama Yakut Gereja tanpa formal Visa. .

Oleh karena itu, hal ini diminta untuk diumumkan kepada masyarakat agar seluruh calon jemaah mengetahui bahwa dalam berangkat haji harus menggunakan prosedur yang benar dan hanya itu yang dapat diterima oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dia berkata. Melanjutkan.

Sebelumnya, Menteri Agama memastikan pertemuan tersebut akan berlangsung selama 1,5 jam. Dimana Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan yang memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia, mulai dari pengurusan visa hingga perlakuan terhadap jemaah Indonesia yang menunaikan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi.

“Satu-satunya syarat yang harus dipenuhi jemaah Indonesia adalah visa resmi untuk menunaikan ibadah haji. Visa Haji dan Mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi ini tidak dapat digunakan untuk visa lainnya. Visa Ziarah Visa Umum “Anda tidak dapat menggunakan visa apa pun untuk haji”.

Bahkan pemerintah Saudi telah menindak siapa pun yang menggunakan visa informal, kata menteri agama.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa selain visa resmi haji, dan hal ini ditegaskan oleh pemerintah Saudi melalui Fatwa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi,” ujarnya. . .

“Setiap jamaah haji yang menggunakan cara non-prosedural dalam ibadahnya tidak dianggap sah.” Fatwa berasal dari Kerajaan Arab Saudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *