Kemendag dan Kemenkeu Relaksasi Impor, Industri Dalam Negeri Khawatir Deindustrialisasi

JAKARTA – Pelaku pasar lokal khawatir keputusan pemerintah untuk melonggarkan produksi luar negeri akan merugikan perkembangan sektor industri dan bisa berujung pada industrialisasi. Keputusan tersebut diambil pada 17 Mei 2024, dimana Kementerian Perdagangan (Kemendeg) bersama Kementerian Keuangan (Kemkenkyo) melepas sekitar 26.000 kontainer yang sebagian besar memiliki dokumen impor bermasalah. Tanjung Perak dan Belwan.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Dengan aturan ini, importir tidak perlu lagi mengurus pengamanan teknis (Prtek) Kementerian Perindustrian (Kimnparin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Izin impor akan dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mempertanyakan tindakan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan yang menurutnya pembatasan impor melindungi industri dalam negeri. Radma juga mengatakan masih banyak importir khususnya importir barang jadi yang kesulitan mengimpor barang ke Indonesia, karena Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 memerlukan peraturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

“Kementerian Perdagangan telah menerapkan pengendalian impor, dalam Peraturan 36 yang dicabut, namun ada keluhan dari importir sehingga mereka menghentikan kedatangan peti kemas di pelabuhan. Redma mengatakan, “Tetapi integrasi pada Desember 2023 sudah selesai, jadi Pembangunan peti kemas tersebut akibat tindakan importir yang tidak mau mengurus izin impor untuk mengambil barang di pelabuhan,” pada Rabu (22)/5/2024.

Baca Juga: Pembicaraan dengan Menteri Perdagangan dan Regulasi terkait liberalisasi izin impor

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) atau Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Baja Indonesia Widodo Setiadharmaji pun sependapat dengan Redma dalam siaran persnya, dengan mengatakan sejauh ini persyaratan impor anggota asosiasi sangat rendah. Alat dan alat bantu kendala.

“Impor dalam bentuk bahan baku yang merupakan input terpenting dalam proses produksi, secara umum tidak menghadapi kendala berarti dalam kelancaran kegiatan produksi. Kekuasaan yang berlebihan, proteksionisme, dan praktik perdagangan tidak adil yang dihadapi,” kata Widodo.

Widodo menjelaskan, selama ini aturan impor berdampak positif terhadap sektor industri baja yang berkembang baik. Berdasarkan data yang dirilis BPS pada Q1 2024, ekspor produk baja tumbuh tajam sebesar 38,3%, dari 3,81 juta ton pada Q1 2023 menjadi 5,27 juta ton pada Q1 2024. Q1. 2023, 3,51 juta ton pada Q1 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *