Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Soal Dosen, Bagaimana Gaji Dosen?

krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Hal ini menyusul terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan, Kepegawaian, dan Penghasilan Guru pada 10 September 2024.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirgen Dictristec) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris mengatakan aturan tersebut memperjelas aturan agar profesi guru dapat terlindungi lebih bermartabat dan hak-hak buruh. Permendikbudristek ini menyederhanakan aturan pengangkatan, mutasi, dan sertifikasi dosen serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karir guru.

“Kini dosen mempunyai keleluasaan dalam merencanakan karirnya dan menentukan capaian kinerjanya yang akan diatur sesuai kesepakatan dengan pihak manajemen universitas,” kata Abdul di Jakarta, Kamis (10 Maret 2024).

Abdul mengatakan, status guru lebih jelas berada di bawah kendali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana seluruh guru tetap memiliki jabatan akademik. Dosen akan lebih leluasa dalam memenuhi triad tersebut sesuai dengan kebutuhan universitas. Peraturan baru ini menekankan hak ASN dan dosen non-ASN untuk memperoleh penghasilan di atas upah minimum hidup dan bekerja di lebih dari satu universitas.

“Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan dosen di Indonesia sehingga tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi juga menjamin jaminan sosial guru,” kata Harris.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Diklat Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tatang Muthakin mengatakan peraturan tersebut diterbitkan sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan profesi dan karir dosen, serta memberikan tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Status dosen hanya ada dua yaitu Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi, memenuhi beban kerja 12 satuan kredit semester (SKS) atau lebih, dan menduduki jabatan akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada suatu perguruan tinggi dan menyelesaikan beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini melindungi hak-hak ketenagakerjaan dosen, termasuk menekankan bahwa gaji dosen harus di atas upah minimum yang layak. Bagi dosen ASN, besaran gajinya berdasarkan peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gajinya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan bagi PT yang melanggar peraturan penggajian dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan terkait gaji, guru yang memenuhi syarat juga mendapat tunjangan gaji, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan biaya.

Aturan mutasi ASN fakultas memerlukan surat keputusan sebelum memenuhi persyaratan, dan kini baik mutasi ASN maupun mutasi fakultas non-ASN bisa mengikuti aturan baru yang mengikuti aturan ketenagakerjaan tanpa memerlukan prosedur tambahan. Oleh karena itu, tidak ada lagi batasan usia maksimal pengangkatan dosen, karena pengangkatan dosen ASN sesuai aturan ASN, sedangkan pengangkatan non ASN sesuai aturan ketenagakerjaan.

Peraturan ini menetapkan kode etik dosen nasional yang mencakup kode etik dan kode etik integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

Melalui peraturan baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan otonomi dalam pengelolaan ketenagakerjaan dosen universitas. Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan kementerian dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan kemudian mengangkatnya menjadi profesor madya dan guru besar, namun dalam perjanjian sebelumnya hal itu menjadi tanggung jawab kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 mengatur sertifikasi dosen dilakukan melalui uji kompetensi berupa penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, meskipun perguruan tinggi mungkin masih memerlukan tes atau proses lainnya, namun hal tersebut biasanya tidak diwajibkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *