Kemendikdasmen Bakal Kaji Zonasi, Disdikpora DIY: Kalau Berubah Jangan Mengagetkan

krumlovwedding.com, YOGYAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan mengkaji Kebijakan Zonasi Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Bahkan, seluruh departemen pendidikan negeri Indonesia terpanggil untuk membahas kebijakan ini.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Vardaya mengapresiasi peran serta pemerintah daerah dalam memantau kebijakan tersebut. Bahkan, dia bersama-sama mengkaji kebijakan yang ada dan menyarankan perbaikan.

“Tidak heran kalau (kebijakan saat ini) berubah, maka kita berharap bisa mulai lagi. Yang penting bagi saya adalah mengevaluasi apa yang perlu diperbaiki dalam (kebijakan) saat ini,” kata Didik. Republik, pada 24/10/2024.

Didik merupakan salah satu sistem PPDB DIY yang selama ini menggunakan metode zonasi. Namun zonasi ini dipadukan dengan nilai tingkat pendidikan daerah (ASPD).

“Kami menggabungkan sistem zonasi dengan nilai ASPD untuk mengurangi kebisingan,” kata Didick.

DIY menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan ASPD sebagai mata pelajaran lain dalam sistem PPDB setelah penghapusan Ujian Nasional (NEC). Ia mengatakan, pelemahan nilai-nilai seperti ASPD perlu dipertimbangkan kembali untuk pemerataan mutu pendidikan.

“Setiap tahun di Yogi, kami memiliki standar ASPD dan kami menggunakannya untuk memetakan hasil belajar setiap siswa. Lalu perbaikan apa yang perlu kami lakukan di setiap bidang untuk memastikan kesetaraan kualitas di setiap bidang, dan kami bertanya, ‘Apa ini? apa yang kami coba lakukan,” jelasnya.

Menurut Didick, rapor tidak bisa dijadikan tolak ukur. Karena tidak semua sekolah mempunyai standar buku yang sama.

“Mungkin yang perlu kita perbaiki adalah penggunaan penilaian rapor, karena tidak terstandar kecuali ada rumusnya di setiap kelas guru untuk menghasilkan hasil yang baku atau terstandar,” kata Didick.

Meski ada kebijakan yang perlu dikaji ulang dan diperbaiki, Didik berharap kebijakan baru tersebut tidak banyak berubah. Saat ini, dalam sistem PPDB, zonasi di DIY masih mengikuti aturan lama.

Terdapat empat jalur dalam sistem PPDB yaitu jalur zonasi, jalur autentikasi, jalur alokasi induk, dan jalur sukses. “Selama ini PPDB kita bagi. Makanya kita belum tahu apakah akan ada ketentuan baru terkait kebijakan baru atau menteri baru. . 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *