Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara soal kabar larangan kios Madurai yang tidak bisa beroperasi 24 jam. Ia menegaskan, situasi seperti ini tidak lazim terjadi.

“Jadi saya ingin tegaskan, kami tegaskan dan pastikan tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi dan Sumber Daya Manusia yang membatasi toko atau toko. Ini tidak ada,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (30/4/2024).

Selain itu, Menteri Teten mengaku telah mengecek Perda Kabupaten Klungkung Nomor 20 Tahun 2018. 13/2018 dan menemukan bahwa tidak ada undang-undang yang membatasi jam buka toko makanan lokal.

Ia juga mengungkapkan, selain pemberitaan, sebenarnya Perda tersebut mengatur jam kerja toko modern dan Kementerian Komunikasi dan Sumber Daya Manusia akan memastikan seluruh Perda di tingkat daerah dan kota-kabupaten menjadi pembaharuan keberhasilan UMKM.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Sumber Daya Manusia tetap berkomitmen melindungi toko-toko umum dari perluasan toko modern. Toko modern terus kami dorong untuk memberikan peluang usaha bagi UMKM lokal,” ujarnya.

Menteri Teten kembali mengapresiasi pernyataan Menteri Patungan dan Usaha Kecil dan Menengah agar berhati-hati dalam pembahasan. Ia tidak ingin kekerasan ini terulang kembali dan menimbulkan kekacauan di masyarakat.

“Kami mengapresiasi perkataan perwakilan Menkopukm yang disebutkan media, maka hari ini kita harus berhati-hati agar hal tersebut tidak terjadi lagi, karena Kementerian Koperasi dan UKM harus berdiri jelas di sisi UMKM,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *