krumlovwedding.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan pihaknya belum memberikan izin untuk menjual produk terbaru dari induk perusahaan Apple, iPhone 16, di Indonesia. Menperin menjelaskan, alasan tidak diberikannya kontrak penjualan produk smartphone adalah karena Apple tidak memenuhi kewajiban penggalangan dana di Indonesia.
“Kami Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin untuk mengedarkan iPhone 16, karena seperti yang saya sampaikan tadi, masih ada janji-janji yang belum diberikan dan tidak dipenuhi oleh Apple,” kata Agus, Selasa (22) / 10./2024).
Agus mengatakan, jika ada produk iPhone 16 ilegal yang beredar di pasar Indonesia, sebaiknya masyarakat melapor ke Kementerian Perindustrian. Pasalnya, perusahaan belum mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di belakang nomor produk.
“Saya dapat mengatakan itu ilegal. Ajukan pengaduan kepada kami,” katanya.
Dijelaskan Menperin, ada tiga organisasi yang berwenang menerbitkan IMEI di Indonesia, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemcominfo). Menperin mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang merilis IMEI para agen.
Sementara itu, Apple saat ini sedang dalam proses perpanjangan sertifikasi Standar Perangkat Dalam Negeri (TKDN) agar produk barunya dapat memasuki pasar Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, menurut Menperin, perusahaan induknya, Apple, memiliki sisa komitmen investasi di Indonesia yakni Rp 240 miliar 1,71 triliun.
Program investasi pilihan Apple untuk memperoleh sertifikasi TKDN adalah pengembangan dan pembangunan Apple Academy yang memiliki tiga lokasi di Indonesia: Tangerang, Sidorjo, dan Batam. Selain itu, CEO Apple Tim Cook saat berkunjung ke Indonesia pada April 2024 mengatakan pihaknya akan segera membuka Apple Academy keempat di Bali.