Kemenperin Bongkar 4 Proyek SPK Bodong, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menemukan kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pegawainya dalam pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) Industri Hilir Kimia dan Farmasi (Direksi IKHF) tahun anggaran 2023. Kemenperin menemukan ada 4 proyek SPK bodong dengan total anggaran Rp 80 miliar.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, oknum berinisial LHS itu memanfaatkan posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengurus (PPK) IKHF untuk mengelabui dan mendapatkan proyek seolah-olah resmi. Anggaran dari Kementerian Perindustrian tahun 2023.

“Melalui penelusuran internal, kami menemukan jumlah SPK yang diperiksa dalam penyidikan internal khusus sebanyak 4 SPK, nilai tuntutan 4 SPK tersebut adalah Rp 80 miliar,” jelas Febri dalam konferensi pers, Senin (05/). . 06/2024). )

Meski demikian, Febry menyebut belum ada kerugian negara akibat praktik penipuan yang dilakukan LHS. Karena seluruh paket pekerjaan palsu tersebut belum terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2023, maka paket pekerjaan terkait tersebut belum masuk dalam ketentuan DIPA Kementerian Perindustrian tahun anggaran 2023. Artinya nilai ‘SPK’ sebesar Rp. 80 miliar tidak dimasukkan atau digunakan dalam APBN.

Ia mengatakan, jika ada pihak yang merasa keberatan, dipersilakan untuk memberitahukan hal tersebut kepada pihak berwajib. “(Dibawa ke kepolisian, komisi antirasuah, atau kejaksaan?) Dalam hal ini kami mengundang pihak-pihak yang dirugikan, karena sejauh ini tidak ditemukan adanya kerugian umum. Ini murni tindakan pribadi. Yang bersangkutan,” imbuhnya. Februari.

Saat ini, lanjut Febri, Kementerian Perindustrian sudah menindak tegas dirinya dengan mencopotnya dari jabatan LHS. Kementerian Perindustrian melakukan proses penindakan terhadap pelanggaran disiplin berat dengan ancaman maksimal pemecatan, kata Febri.

Ia juga mengimbau masyarakat mewaspadai penyedia jasa pengadaan yang mengaku memfasilitasi pemrosesan. Menurut Febri, masyarakat seharusnya bisa memantau pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kami meminta masyarakat termasuk penyedia jasa untuk mencermati kegiatan pengadaan Kementerian Perindustrian melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *