Kemenperin Kenakan Sanksi Bagi Industri tak Laporkan Data

Republika.co.id, Kementerian Industri Jakarta (Kemenperin), pemain industri dan manajer real estat industri yang tidak menyediakan laporan data tetap tertentu akan tunduk pada undang -undang dan peraturan hukum. Pelaporan data untuk pemain industri didasarkan pada Menteri Peraturan Industri tentang prosedur untuk menyiapkan data industri, data lahan industri, informasi industri dan informasi lainnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIA).

“Dengan memaksakan kewajiban ini, tentu saja ada hasil yang menyertai perusahaan industri dan perusahaan industri,” staf spesialis, 11/4/2025 dalam sosialisasi Jakarta 13 di Jakarta Socialization 13 dari Kementerian Industri pada hari Jumat (11/4/2025).

Dia menyampaikan kemungkinan pembatasan fasilitas dan layanan dari Kementerian Industri dan Pembatasan Administrasi sesuai dengan hukum.

Dia mengatakan jika sektor ini cocok untuk pelaporan data melalui Siina, itu akan menerima layanan prioritas dan sektor industri akan mengakses berbagai fasilitas dukungan dari pemerintah.

“Di sisi lain, perusahaan industri dan perusahaan lahan industri yang tidak menawarkan data reguler tidak dapat menyediakan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Kementerian Perusahaan dan tidak dapat menerima pembatasan sesuai dengan peraturan hukum.” Katanya.

Kementerian Industri mengevaluasi penilaian kepatuhan atas kewajiban pelaporan sebagai indikator penting dalam menjaga keandalan dan integritas data sektor industri negara secara keseluruhan.

Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara teratur untuk mengevaluasi kepatuhan tugas pelaporan data yang merupakan dasar dari kebijakan pembangunan perusahaan dan rencana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Dengan partisipasi aktif perusahaan dan real estat industri, ekosistem industri negara itu mungkin lebih terorganisir, efisien dan sejalan dengan visi panjang pembangunan ekonomi.

Kementerian Industri juga mengundang pemerintah daerah dan asosiasi industri untuk menjadi mitra strategis untuk mengingatkan dan mempromosikan pemain industri untuk memesan data.

Langkah -langkah penting untuk memastikan bahwa pelaporan data tidak hanya beban administrasi, tetapi juga untuk menjadikannya bagian dari kontribusi strategis untuk pembangunan negara.

“Kepatuhan dengan pelaporan data tidak hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya kami untuk mempertahankan kualitas dan keakuratan data yang digunakan untuk membuat kebijakan.” Katanya.

Kementerian Industri telah mengeluarkan aturan baru dalam upaya untuk memperkuat keakuratan dan keakuratan data industri negara melalui pelaporan berkala pemain industri.

Peraturan menggantikan peraturan sebelumnya tentang nomor data industri 1, data industri, data properti industri, data lain, data lain, informasi industri dan informasi lain tentang pengiriman data industri dan data real estat industri.

Dalam peraturan tersebut, pemain industri diharuskan untuk menginformasikan Kementerian Industri kepada Kementerian Industri empat kali atau seperempat dari setiap tahun melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Batas waktu, kuartal pertama pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan lahan industri, disajikan pada 10 April 2025. Namun, proses kuartal pertama diberikan hingga April 1525.

Selain itu, pelaporan pada kuartal kedua disajikan pada 10 Juli 2025. Kemudian, kuartal pelaporan dikirim pada 10 Oktober 2025 hingga kuartal pelaporan diajukan pada 10 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *