Kemenperin Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk ponsel terbaru Apple, khususnya iPhone 16, tidak bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ini belum mendapatkan sertifikasi komponen dalam negeri (TKDN).

Namun Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif mengatakan produk iPhone 16 yang belum dikirimkan dan dijual oleh penumpang, awak kapal, atau pos secara hukum diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan pada Jumat, 25 Oktober 2024: “Selain pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang dibawa penumpang dan masuk ke Indonesia dengan bea berbayar merupakan bagasi yang tidak terjual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang”.

Dijelaskannya, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam daftar barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk ke Indonesia sesuai Pasal 35 Pasal 46 Tahun 2021 terkait Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Harap diperhatikan bahwa bagasi jinjing tidak boleh melebihi dua kursi per penumpang. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan pribadi, niaga, dan/atau niaga dibebaskan dari pengenaan pajak bea niaga sebesar 35%. Pendaftaran rantai International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui operator pos dilakukan melalui Bea Cukai Umum dan Kantor Pusat Bea Cukai.

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya memperkirakan antara Agustus hingga Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar pajak. Ponsel ini diimpor secara legal, namun akan ilegal jika dijual di Indonesia.

Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat menindas pihak-pihak yang melakukan jual beli produk telepon seluler yang diambil dari bagasi penumpang, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Apple belum diberikan izin menjual produk ponsel pintar karena belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia.

Menperin mengatakan, untuk mendapatkan izin edar, Apple harus memenuhi sisa komitmen investasi Apple sebesar Rp 240,7 miliar hingga 240 miliar dolar di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *