krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Badan Kebijakan dan Standardisasi Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi menyatakan, sanksi tersebut diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014, termasuk tindak pidana dan denda.
Related Posts
Boneka Narwhal Jadi Indikator Zero-G Boeing Starliner
- kiosberita
- Oktober 11, 2024
- 0
krumlovwedding.com, Jakarta – Calypso, boneka mamalia laut narwhal berpayet. Terbang bersama astronot NASA Barry “Butch” Wilmore dan Sunita “Sonny” Williams dalam uji terbang “Calypso”. CST-Uji […]
Dijamin Seru, Datang dan Coba Langsung Beragam Kegiatan Ini di BRImo FSTVL Playzone!
- kiosberita
- Oktober 14, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA – Waktu senggang paling baik dihabiskan dengan melakukan aktivitas rekreasi. Apalagi jika sebelumnya Anda disibukkan dengan jadwal yang padat, tak ada salahnya mengalami […]
Harga Telur Ayam Melonjak, Kini Terpantau Capai Rp 30.520 per Kilogram
- kiosberita
- Oktober 21, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan harga produk pangan secara umum mengalami kenaikan mulai Rabu (16/10/2024) pagi, seperti telur ayam ras murni yang naik Rp […]