krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Badan Kebijakan dan Standardisasi Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi menyatakan, sanksi tersebut diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014, termasuk tindak pidana dan denda.
Related Posts
Peluncuran Astronaut Pertama Boeing Starliner Ditunda hingga 17 Mei
- kiosberita
- Oktober 11, 2024
- 0
krumlovwedding.com, IAKARTA — Peluncuran pertama kapsul Starliner berawak Boeing ditunda seminggu lagi. Penundaan ini disebabkan oleh pembukaan dan penutupan katup yang sangat cepat pada perjalanan […]
Enam Akademisi UI Dilantik Sebagai Konsil Kesehatan Indonesia
- kiosberita
- Oktober 22, 2024
- 0
krumlovwedding.com, DEPOK – Enam orang ahli dari Universitas Indonesia (UI) dilantik menjadi presiden dan anggota Dewan Kesehatan Indonesia (KKI), Dewan Tinggi Kesehatan dan Pendidikan Profesi. […]
LIB Pastikan Liga 1 Tetap Bergulir Saat Piala AFF 2024
- kiosberita
- Oktober 22, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ferry Paulus mengatakan Liga 1 Indonesia musim ini tidak diliburkan dan akan dilanjutkan saat timnas […]