krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Badan Kebijakan dan Standardisasi Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi menyatakan, sanksi tersebut diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014, termasuk tindak pidana dan denda.
Related Posts
Van Nistelrooy Percaya MU Bisa Bangkit Setelah Lihat Performa Setan Merah Lawan Chelsea
- kiosberita
- November 6, 2024
- 0
krumlovwedding.com, Jakarta – Manajer sementara Manchester United Ruud van Nistelrooy yakin timnya bisa membalikkan keadaan berdasarkan penampilan yang dilihatnya dalam dua pertandingan sejak pemecatan Eric […]
13 Titik Panggung Hiburan Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Dia Lokasinya
- kiosberita
- Oktober 19, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian BUMN menyiapkan sedikitnya 13 panggung hiburan untuk menjamu Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka […]
MAKI: Bersih-Bersih BUMN oleh Erick Thohir dan Jaksa Agung Harus Dilanjutkan
- kiosberita
- Oktober 22, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik para menteri dan kepala lembaga pemerintah periode 2024-2029 pada Senin (21/10/2024). Dari daftar calon anggota kabinet Merah […]