krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Badan Kebijakan dan Standardisasi Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi menyatakan, sanksi tersebut diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014, termasuk tindak pidana dan denda.
Related Posts
Inggris Kembali ke Jalur Kemenangan, Gasak Finlandia 3-1 di UEFA Nations League
- kiosberita
- Oktober 14, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA – – Gol Jack Grealish, Trent Alexander-Arnold, dan Declan Rice membawa Inggris menang 3-1 atas Finlandia di Stadion Olimpiade Helsinki, Senin pagi WIB. […]
MIND ID Ungkap Realisasi Beragam Proyek Dukung Hilirisasi Mineral
- kiosberita
- Oktober 24, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA – Holding industri pertambangan BUMN Indonesia, MIND ID, berkomitmen terus menjadi tulang punggung industri hilir untuk mendukung pemerintah membatasi impor dan memperkuat aktivitas […]
Wuling OctoFest di Summarecon Mall Serpong dan Central Park Mall, Cek Promo Istimewa
- kiosberita
- Oktober 13, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA — Wuling Motors menghadirkan acara bertajuk ‘Wuling Octofest’ yang akan meramaikan dua lokasi strategis, yakni Samarecon Mall Serpong pada 9-13 Oktober 2024 dan […]