KemenPPPA: Sosialisasi Sanksi Hukum Kekerasan Terhadap Anak Perlu Digencarkan

krumlovwedding.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memandang perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sanksi hukum yang lebih tegas terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Hal ini dimaksudkan sebagai efek jera.

“Kita harus mencoba mendorong sanksi hukum yang lebih tegas jika kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang tua, sehingga harus memberikan efek jera dan meminimalkan terulangnya kasus serupa di masa depan,” kata Deputi Bidang Khusus Anak. Keamanan di Kementerian PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/05/2024).

Ia mengatakan, hal ini sebagai respon atas terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian seorang anak oleh orang tuanya baru-baru ini.

Nahar mengatakan, setiap anak rentan, termasuk kemungkinan mengalami kekerasan dari orang tuanya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal.

“Dua contoh di atas menunjukkan bahwa orang tua cenderung tidak bisa mengendalikan emosinya dengan baik ketika menerima pemicu, dan pemicunya bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial (kecemburuan, hubungan antar pasangan). , atau kelainan karakter/mental, ujarnya.

Sebelumnya, seorang ayah bernama Rendra Adi Prasetyo (29) menganiaya anak tunggalnya berinisial M (3) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (5/12/2024) sore.

Pembunuhan itu dilakukan setelah tersangka kembali dari Taiwan. Diduga tersangka mengalami depresi saat bekerja sebagai TKI sehingga tega membunuh anaknya sendiri.

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak juga terjadi di Sumut yang mengakibatkan anak korban berinisial A (5) tewas di tangan ayah tiri Baginda Siregar (26). Tersangka Baginda dibantu istrinya yang merupakan ibu kandung korban sekaligus adik pelaku, saat membuang jenazah korban di Tapanuli Utara untuk menghilangkan segala jejak.

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Maret 2023 dan baru terungkap setelah ibu korban menyerahkan diri ke polisi pada 6 Mei 2024.

Awalnya terjadi pertengkaran antara Yang Mulia dan istrinya. Perselisihan terjadi karena korban menceritakan kepada ayah tirinya bahwa ibunya sedang melakukan video call dengan pria lain.

Ibunya membantahnya. Pelaku emosi dan menganiaya korban hingga meninggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *