Kementan Tetapkan Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani penerima bantuan penyediaan pupuk segera menebus biayanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk menambah pupuk dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100%.

Sementara itu, Kepala Dinas Pembangunan Pertanian dan Pembangunan Manusia (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, pada acara Ngobrol Asik (Ngobras) Jilid 13, Selasa (7/5/2024), di Ruang AOR BPPSDMP mengatakan bahwa Pupuk merupakan salah satu faktor produktif dalam sektor pertanian.

“Pupuk mampu mendatangkan 40% padi dan sawah dibandingkan bahan lainnya,” kata Dedi, Rabu (8/5/2024).

“Revolusi hijau terjadi setelah Perang Dunia Kedua yang menyebabkan kelaparan dimana-mana. Kemudian kami menemukan berbagai jenis pupuk dan pupuk yang dapat meningkatkan hasil dan pertanian,” lanjutnya.

Dedi juga menghimbau untuk memberikan pupuk secukupnya dengan tujuan agar sesuai dengan unsur hara yang ada di dalam tanah atau sesuai dengan kebutuhan tanah atau disebut juga dengan pupuk berimbang.

Menurut sumber Ngobras, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menjelaskan, berdasarkan Keputusan Nomor 77 Tahun 2005, pupuk merupakan komoditas penting dalam upaya mencapai ketahanan pangan nasional. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk perolehan dan distribusi sejumlah pupuk.

“Salah satu permasalahan pupuk bersubsidi pada tahun 2024 adalah kurangnya pupuk bersubsidi yang tepat,” jelas Tommy.

Selain itu, petani juga masih kekurangan pupuk dan persediaan pupuk yang tersedia semakin berkurang, sehingga solusinya adalah dengan memperbanyak jumlah pupuk yang dapat digunakan, terutama bagi petani kecil. Petani kecil adalah petani yang setiap hari bekerja di sektor pertanian, yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan luas lahannya kurang dari 0,5 ha.

Terakhir, Tommy menambahkan, kondisi yang patut dicermati oleh petani penerima subsidi pupuk adalah pertanian dalam bentuk pupuk. Sehingga pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya bisa memberikan bantuan kepada petani kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *