krumlovwedding.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sisa tahun anggaran (TA) 2024 dan 2025 untuk memulai penerapan oleh kementerian/lembaga. (K/L) baru.
Mengingat adanya perubahan dan munculnya K/L baru, maka perlu dilakukan penataan rencana kerja anggaran K/L (RKAKL) dan DIPA sisa TA 2024 dan 2025, kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Instagram. akun @smindrawati seperti dikutip di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Menurut dia, saat ini restrukturisasi anggaran menjadi tugas besar K/L dalam negeri yang harus diselesaikan dalam waktu singkat.
“Kami berupaya agar berbagai program Presiden dan Wakil Presiden bisa segera dicanangkan, dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik. Makanya saya minta komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan,” imbuhnya.
Dalam anggarannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat dengan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menkeu mengatakan sinergi akan diterapkan agar restrukturisasi K/L dapat dilakukan dengan baik, efisien dan efektif.
“Mari kita mulai pekerjaan ini dengan niat baik dan pikiran terbuka. Bekerja untuk membangun Indonesia yang tangguh agar menjadi maju, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat, ”ujarnya.
Presiden RI Prabowo Subianto melantik 48 menteri pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, serta lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Administrasi Kepresidenan, Kepala Biro Administrasi Negara, dan Kepala Badan Kepresidenan. pemerintahan kepresidenan, Dinas Perhubungan, ketua dewan Perekonomian Nasional, wakil kepala pemerintahan kepresidenan.
Pengukuhan gelar menteri dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Pada saat yang sama, 55 wakil menteri negara diangkat. Agenda pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor Keppres nomor 73M/2024 tentang pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.