Kementerian Kelautan dan Perikanan Kolaborasi dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan Distribusi BBM Solar Ilegal di Tual

Ambon – Kementerian Kelautan dan Perikanan berkolaborasi dengan Polda Maluku mengungkap isu perdagangan manusia (TPPO) dan pasokan solar ke kapal ikan asing di Tual, Maluku.

Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pong Nogrohu Saxono (Ipunk) mengatakan, dugaan TPPO dan peredaran solar ilegal terungkap saat Kanwil PSDKP menemui Kapolda Maluku Lotharia. Latief. Menangkap kapal ikan Indonesia pada 12 April 2024 di perairan WPPNRI 718.

“Kasus ini merupakan pengungkapan publik pertama atas kasus yang terjadi. Dikatakannya, selain transportasi, KII juga menyuplai solar dan awak kapal kepada kapal ikan asing yang didatangkan secara ilegal ke kapal ikan asing MV RZ 03 dan MV RZ 05.

Ipunk juga menjelaskan, salah satu KIA yang diberi nama MV RZ 03 berhasil diamankan pada Minggu (19/5) lalu. Operasi tersebut dipimpinnya menggunakan Kapal Pemantau (KP) Paus 01 dan saat ini bermarkas di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.

Iponek mengatakan, selain melakukan tindak pidana penangkapan ikan, kapal ini juga diduga menerima solar secara ilegal dan para pekerjanya juga diduga menjadi korban TPPO.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Polisi Lotharia Latif mengapresiasi publikasi kasus TPPO dan BBM yang dilakukan Ditjen PSDKP. Menurutnya, pertemuan ini untuk keharmonisan antar anggota kepolisian.

Kami menyambut persahabatan ini. “Ya, kami akan membuat rencana yang kuat lagi untuk mengusut tindak pidana TPPO dan peredaran minyak solar ilegal yang dideteksi oleh Ditjen Perikanan PPNS PSDKP,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Teuku Elvitrasyah mengungkapkan, dari 150 ton solar yang didistribusikan secara ilegal KM MUS ke kapal ikan asing, PPNS Perikanan sudah menyediakan 90 ton solar yang akan disalurkan nantinya. kepada polisi untuk digunakan

Teuku juga menjelaskan, terkait peredaran solar dan TPPO ilegal, pihaknya telah melayangkan surat ke Bareskrim Polri.

“Atas dua perkara yang disebut-sebut melakukan tindak pidana ini bukan wewenang kami, sehingga harus dilakukan koordinasi. “Kami juga akan melapor ke kepolisian di Maluku terkait pelaporan dua kejahatan tersebut,” ujarnya.

Pak Teuku menegaskan, dengan adanya hal tersebut, ada dugaan kejahatan di dalam negeri tidak hanya terjadi di sektor perikanan saja, namun juga terjadi di TPPO dan peredaran gelap bahan bakar minyak pada kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI.

Penyelesaiannya harus dilakukan melalui sistem multi pintu oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai aturan departemen, katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melindungi Kapal Asing (KIA) yang menjadi sasaran operasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Pemerintah Republik Indonesia (WPPNRI) 718 di Laut Arafura sejak sebulan lalu. masa lalu . .

Kapal 870 GT KM RZ 03 mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal, jelas Pong Nogroho Saxono. Ikan campur sebanyak 30 ton ditangkap dengan menggunakan alat terlarang yaitu ikan pukat.

Selain mempertahankan KM RZ 03, KP juga mempertahankan Paus 01 KM. Y. (Pertama) KII, angkutan asal Probolinggo, Jawa Timur, berkapasitas 157 GT, diharapkan dapat membantu operasional KIA dalam pendistribusian bahan pangan dan bahan bakar.

Kami juga mengamankan KM Y yang juga menyediakan perbekalan dan bahan bakar. “Kami mendorong KII untuk tidak membantu kegiatan ilegal KIA dalam perburuan ikan di perairan Indonesia,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *