Kemerosotan Demokrasi Indonesia, Dosen UGM: Lembaga Keadilan Cenderung Digunakan Melegitimasi Kekuasaan

Yogyakarta – Dosen Universitas Ganja Mada (UGM) Bapak Wianti Eddono menyoroti kemerosotan demokrasi Indonesia yang sebenarnya disebabkan oleh lembaga peradilan.

Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MA) sebagai dua pilar lembaga peradilan digunakan untuk melegitimasi kepentingan pemerintah.

Ia menilai calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raqqa adalah contoh nyata kecurangan pemerintah dengan mengubah aturan batasan usia.

“Dua pilar terakhir lembaga peradilan yaitu Mahkamah Agung dan MK tidak kebal terhadap kekuasaan dan kepentingan politik sehingga digunakan untuk melegitimasi kepentingan pemerintah. Contoh nyatanya ada di depan mata ketika mengambil keputusan. Usia Wakil Presiden Calon Presiden, Minggu (21 April 2024) Kartini menyampaikan pidato pada Festival Kartini di aula UGM.

Ia juga menilai penegakan hukum di Indonesia. Di era reformasi saat ini, tidak mengatasi berbagai permasalahan dalam implementasi undang-undang yang meminggirkan kelompok rentan. Terlebih lagi, praktik hukum yang korup dianggap lumrah saat ini

“Apa yang terjadi pada debat pemilu 2024 merupakan contoh nyata penggunaan konstitusionalisme dan bagaimana Lembaga Demokrasi (DRPs) digunakan dalam menyetujui bantuan sosial. sah.

Praktik pemerintahan yang problematis ini dapat berimplikasi besar terhadap pelaksanaan kekuasaan negara yang tidak berlandaskan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat.

Ia berharap hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai alasan untuk mendasarkan putusannya pada persoalan keadilan yuridis, bukan formil, dalam proses sengketa pemilu yang hasilnya akan dibacakan besok, Senin (22 April 2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *