Kenaikan PPN Untuk Barang Mewah Tak Bisa Kerek Pendapatan Negara

Republika.com, Jaket – Pusat Studi Selio (Seleios), Beast Yodistra, memperkirakan bahwa keputusan pemerintah untuk memaksakan harga 12 persen (PPN) dalam bahan mewah pada tahun 2021 tidak akan memiliki dampak signifikan pada pendapatan negara. RP3 per tahun.

“Sekitar 12 persen PPN untuk produk mewah sangat kecil untuk pendapatan negara, Rp 1,5-3 triliun hampir hanya setahun. Pada kenyataannya, di masa lalu, pemerintah mengharapkan satu triliun pendapatan RP 75,” kata Best for the krumlovwedding.com, Rabu (1/1/2025).

Meskipun kebijakan ini memberikan kekuatan pembelian rakyat dan ekonomi lokal dengan menelan keluarga, nafas udara segar sangat terbatas dengan menghargai kontribusinya terhadap pendapatan hewan. Dia menekankan pentingnya upaya pemerintah untuk menemukan sumber daya pendapatan di luar PPN.

Dia juga membuat beberapa rekomendasi strategis bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan perluasan pendapatan negara. Pertama, pemerintah dapat memulai rencana untuk aset yang dikenakan pada orang -orang super -kaya dengan pendapatan yang disetujui dari triliun RP3..6.

B mengatakan, “Pajak ini tidak akan diterapkan di Indonesia, meskipun OECD dan G -20 mendorong pajak kekayaan.”

Juga, ia menghabiskan pajak karbon yang terkait dengan pajak karbon untuk sektor industri seperti PLTU batubara dan mengusulkan penerapan pajak karbon tahun ini. “Pajak karbon ini tidak hanya baik untuk lingkungan, tetapi dapat mendukung transformasi kekuatan terbarukan yang lebih ramah,” tambahnya.

Selain itu, Beast menawarkan untuk mengimplementasikan pajak penghasil arang yang lebih tinggi, selain kebocoran pajak yang tahan dengan tangan dan menghentikan tambang yang masih terjadi. Dia juga meminta pemerintah untuk menebak insentif pajak yang tidak menjadi sasaran, seperti memberikan liburan pajak kepada perusahaan nikel, seperti pendaftar laba besar.

Seorang hewan berharap, “Dengan menerapkan kebijakan ini, kami dapat memperkuat sistem pajak di Indonesia dan memastikan keadilan keuangan yang lebih baik.”

Sebagai informasi, pemerintah telah secara resmi memutuskan bahwa hingga 1 Januari, 2025, 12 persen dari PPN hanya akan ditekan pada produk -produk mewah seperti jet pribadi, kapal perahu kapal dan sumber daya kelas tinggi, kelas tinggi. Peningkatan tingkat PPN tidak akan diterapkan pada produk dan layanan lain yang tidak termasuk dalam kategori produk mewah serta produk dari kebutuhan dasar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *