Ketidaknetralan ASN Disebut Bisa Ganggu Pelayanan Publik, Ini Indikatornya

JAKARTA – Ketidakberpihakan aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu populer dan pemilukada bisa melemahkan pelayanan publik. Hal itu diungkapkan Presiden Ombudsman Moneziya Mokhammad Najih.

Hal itu disampaikan Najih saat Rapat Koordinasi Calon Masyarakat Sipil (CASN) Pemilu 2024 dan Imparsialitas Publik Pilkada di Auditorium 1 Gedung Ombudsman RI, Batavia, Kamis. (2/5/2024).

“Pada tahun 2024, Indonesia akan merayakan pesta demokrasi terbesarnya, yaitu pemilihan presiden berikutnya pada Februari tahun depan, dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada bulan November,” kata Najih.

Najih mengatakan Ombudsman penting dalam mengkoordinir rapat-rapat tersebut untuk meningkatkan sistem pengawasan, baik pengawasan CASN Pilkada maupun pengawasan pelaksanaan pilkada.

Dikatakannya, “Tidak mungkin memberikan kepentingan kelompok tertentu untuk menetapkan prinsip-prinsip tertentu dalam pemilihan CASN. Begitu pula dengan pemilihan dan pembentukan unit daerah”.

Najih mengatakan, kecenderungan peningkatan sumber daya negara dalam rangka merangsang ASN dan masyarakat untuk memilih dan/atau tidak memilih sebagian peserta pemilu, kata Najih, dapat mengganggu aktivitas masyarakat. orang itu sendiri.

Ketua Ombudsman Najih menyoroti terganggunya pelayanan publik akibat tidak memihak lembaga publik, antara lain: merebaknya diskriminasi sosial, baik penarikan peserta maupun penambahan peserta yang tidak patuh prosedur.

Kemudian mutasi/perubahan yang melibatkan promosi dan/atau demosi yang tidak sesuai dengan harapan kepemimpinan dan meritokrasi ASN; dan perilaku mengancam yang dilakukan atasan terhadap bawahan ASN dan/atau P3K di tempat kerja.

Najih menjelaskan: “Ombudsman RI memandang perlu menghubungkan MPR untuk meningkatkan sistem pengawasan, baik pengawasan seleksi calon pegawai negeri sipil (CASN) maupun pengawasan pelaksanaan pemilukada.”

Ia meyakini, upaya pengendalian akan dilakukan dengan menggunakan instrumen yang tepat, seperti dengan membuat surat edaran tentang peraturan yang mengatur tentang pegawai negeri sipil dan surat edaran di lingkungan pemerintah daerah.

“Penting agar sistem besar bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *