Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di Sidang DKPP

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok perkara pelapor dan kuasa hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam sidang etik. di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Sidang berlangsung tertutup mulai pagi tadi hingga sore nanti atau sekitar pukul delapan.

“Semua yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pelapor atau melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab, lalu pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil pengaduan terhadap saya, saya bantah semuanya. Saya bantah karena itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dihadirkan,” kata Hasyim usai persidangan.

Jadi ada poin-poin atau banyak pokok persoalan yang ditudingkan, itu semua saya bantah, saya hanya tidak mau bantah karena faktanya tidak seperti itu, ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui pengacara korban Aristo Pangaribuan melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP Kamis 18 April 2024 Laporan tersebut disampaikan berdasarkan atas tuduhan maksiat yang dilakukan Hasyim.

Hari ini kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP karena melanggar etika integritas dan profesionalisme yang diduga karena perbuatannya membina hubungan personal, hubungan romantis dengan PPLN di luar negeri, kata Aristo.

Perbuatan Hasyim terhadap PPLN terjadi antara Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurut dia, sebagai Ketua KPU, Hasyim memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau masih ingat aksi serupa yang dilakukan Ketua KPU sebelumnya dengan Hasnaeni alias perempuan emas, nah ini tipologi aksinya yang mirip. Tapi kalau Hasnaeni, yang jadi ketua umum partai itu mempunyai kepentingan, Ini adalah “Klien kami, petugas PPLN, tidak ada kepentingan dan merasa menjadi korban relasi kekuasaannya,” lanjutnya.

Dalam laporannya hari ini, Aristo mengatakan, syarat formal telah dipenuhi. Selanjutnya, pihak Anda tinggal menunggu apakah laporan tersebut memenuhi syarat materil agar bisa segera disidangkan.

“Buktinya banyak, tentu saya tidak bisa membeberkan semua bukti di sini karena sensitif, tapi buktinya ada, misalnya percakapan, foto, bukti tertulis,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *