Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti di Putusan

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok perkara dalam persidangan dugaan asusila terhadap Komisi Pemilihan Umum Parlemen Luar Negeri (PPLN). Pengacara korban menanggapi hal itu.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui pengacara korban Arist Pangaribuan mengatakan, terdakwa berhak membela diri. Aristo berkeberatan melihat apa yang lebih masuk akal pada sidang putusan DKPP nanti.

Haknya membela diri, tapi kita lihat siapa yang lebih masuk akal dalam mengambil keputusannya, kata Aristo, Rabu (22/5/2024) di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.

Aristo optimistis permohonan pemohon akan dikabulkan berdasarkan beberapa bukti yang dinilai lebih kuat. “Kami optimis permintaan kami akan dikabulkan dan bukti kami akan jauh lebih kuat,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (22/5), DKPP menggelar sidang tertutup selama kurang lebih delapan jam atas kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. DKPP juga dihadirkan oleh pelapor, baik kuasa hukum maupun korban, serta beberapa saksi.

Hasyim membantah seluruh pokok-pokok perkara pelapor dan kuasa hukumnya terkait kasus dugaan asusila terhadap PPLN dalam proses etik DKPP.

“Saya menjawab semua hal yang diajukan dalam perkara oleh penggugat atau melalui kuasa hukumnya, dan kemudian pada intinya, dan apa yang dinyatakan atau digunakan dalam argumentasi gugatan terhadap saya, saya menyangkal semuanya. Saya bantah karena, karena tidak sesuai dengan fakta yang disajikan,” kata Hasyim usai persidangan.

Jadi ada poin-poin atau banyak persoalan mendasar yang dituduhkan kepada saya, dan saya bantah semuanya, saya hanya tidak mau menyangkal karena faktanya tidak seperti itu, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *