Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibra Rakabuming Raka yang terpilih hasil pemilu 2024 akan sangat sulit. Ingat, ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang memuat aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sudah sangat jelas.

Hal ini menanggapi pernyataan mantan hakim MA, Gaius Lumbuuni, yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pembenaran atas keputusan MPR yang tidak melantik Prabowo-Gibrani sebagai presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, tidak ada tempat untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran, karena pemilu telah selesai, keputusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan KPU tentang hasil pemilu presiden sudah jelas. Langkah selanjutnya adalah pelantikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. UUD 1945 yang diputuskan oleh rakyat yang berdaulat, tidak ada seorangpun yang dapat mempertanyakannya, termasuk keputusan PTUN,” kata Bamsoet usai ditemui Panitia Kajian Konstitusi MPR, Jumat (10 Mei 2024).

“Sebenarnya menurut hasil pemeriksaan Badan Pengkajian MPR RI dan Badan Pengkajian Konstitusi MPR, pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih KPU harusnya dikukuhkan dengan produk konstitusi. Ketetapan MPR (TAP MPR) di MPR tanpa pembahasan lebih lanjut karena hanya bersifat administratif,” lanjutnya.

Panitia konstitusi MPR beranggotakan Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman dan Syamsul Bahri.

Ketua DPR dan UU DPR ke-20, Hak Asasi Manusia dan Keamanan III. Mantan ketua panitianya menjelaskan, hasil penelitian panitia penelitian konstitusi sejalan dengan Prof. Dengan pandangan dan pendapat Yusril Izha Mahendra serta para ahli hukum tata negara. Profesor Jimly Asshiddiqie. Dalam menjalankan kekuasaan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, MPR menerbitkan TAP MPR untuk pelantikan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Putusan MPR ini bersifat keputusan (beschikking), bukan keputusan (regelling), yang sekaligus mengukuhkan peralihan status hukum calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Keputusan MPR ini merupakan keputusan administratif yang membentuk dan mengubah status hukum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih. Keputusan MPR tentang pengangkatan presiden dan wakil presiden perlu)” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, pasca amandemen UUD NRI 1945, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam tata cara pelantikan Presiden terpilih dan Wakil Presiden. Dengan demikian, belum ada produk hukum MPR yang mendefinisikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sampai saat ini baru melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Pengurus Ikatan Alumni Doktor Hukum UNPAD Tahun 2010, tentang pengertian pasangan calon presiden dan wakil presiden. pemilihan umum dan pengucapan sumpah atau janji, yang dirumuskan sebagai berita acara pengambilan sumpah atau janji atas dasar presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh Pemerintah. rakyat.

“Sebenarnya jika dicermati berdasarkan keputusan KPU, KPU hanya berwenang menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu. Tidak menentukan dan mengukuhkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, karena dalam hal ini KPU hanya bekerja untuk pemilu sebagai penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Depinas, ketua dewan penasehat SOKSI dan ketua KADIN, badan politik, hukum dan keamanan Indonesia, menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa MPR mengangkat presiden dan/atau wakil presiden. Presiden harus dimaknai secara luas dan sesuai konteks. Bilamana pelantikan “seremonial” itu harus didahului dengan suatu tindakan formal, yaitu pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Jadi MPR tidak hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan yang diputuskan KPU, tetapi harus mulai mengangkat dan mengukuhkan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia selama lima tahun sebelum memangku jabatannya. penguasaan MPR melalui TAP tanpa ada prosedur pengambilan keputusan lain karena hanya bersifat administratif.

“Dengan adanya keputusan KPU, maka presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh rakyat tidak dapat diberhentikan oleh MPR. MPR berwenang hanya mengukuhkannya dalam bentuk produk konstitusi yaitu MPR sebagai TAP (beschikking). ) sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Bamsoet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *