Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi karena Diduga Lecehkan Dua Bocah

JAKARTA – Ketua RT 03/RW 04 berinisial BD di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Dua gadis di bawah umur berinisial N (15) dan Z (13).

Pelaku kini telah ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelaku ditangkap anggota kami kemarin, Kamis, 6 Juni 2024, kata Kapolsek Kemayoran Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Menurut Arnold, bos RT melakukan pelecehan seksual terhadap N dan Z. Keduanya melakukan pelecehan seksual di bagian payudara dan bokong.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

Arnold mengaku belum mengetahui penyebab dan sifat kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur tersebut. Presiden dilindungi di rumahnya ketika dia berada di pengadilan.

“Saat petugas menangkap ketua RT, tidak ada perlawanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *