Kitab Salokantara, Aturan Hukum dan Ketatanegaraan Warisan Kesultanan Demak

Raden Patah menjadi penguasa pertama kerajaan Demak. Ini menandai dimulainya kekuasaan Kesultanan Islam di Pulau Jawa setelah Majapahit yang menjadi kerajaan Hindu-Buddha mulai kehilangan taringnya, alias binasa.

Semasa menjabat sebagai raja, Raden Patah menyandang gelar Senapati Jimbun Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama, Sultan Syah Alam Akbar berdasarkan acuan Serata Prantiradya, atau Sultan Surya Alam berdasarkan Hikayat Banjar.

Selain dikenal sebagai raja besar, Raden Patah juga sangat peduli terhadap perkembangan Islam di Pulau Jawa. Buktinya, Raden Patah meresmikan pembangunan Masjid Agung Demak yang diprakarsai oleh Walisanga pada tahun 1479.

Prihatin dengan perkembangan Islam di Jawa, Raden Patah masih memiliki toleransi yang tinggi terhadap masyarakat Demak yang menganut kepercayaan Hindu dan Budha. Kebijakan ini diterapkan karena Raden Patah selalu mendengarkan nasehat gurunya yaitu Sunan Ampel.

Fakta lain yang menunjukkan toleransinya terhadap agama atau kepercayaan orang lain, Raden Patah tidak memaksakan Kelenteng Sam Po Kong yang dibangun Laksamana Cheng Ho dijadikan masjid, demikian dikutip dalam buku 13 Raja Paling Berpengaruh dalam Sejarah Jawa. .

Selain menjaga perkembangan agama Islam dan selalu menjaga toleransi terhadap keyakinan orang lain, Raden Patah juga mengurus peraturan perundang-undangan. Raden Patah memperkenalkan penggunaan Salokantara sebagai kitab hukum.

Baca Juga: Kisah Laksamana Cheng Ho, Penjelajah Muslim Tiongkok yang Membebaskan Nusantara dari Perampok Hokkien

Ada sumber yang menyebutkan bahwa Kitab Hukum Salokantara kemudian disusun oleh Sultan Trangan. Sayangnya, Salokantara yang memadukan hukum Hindu-Jawa dan hukum Islam, hilang dan belum ditemukan hingga saat ini.

Selain UU Salokantar, Raden Patah juga mewarisi Masjid Agung Demak di Kauman, Bintara, Demak, Jawa Tengah. Masjid ini diyakini merupakan tempat berkumpulnya para Walisang yang menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa.

Bersama para penggembala, Raden Patah mendirikan Masjid Agung di Demak dengan melukis gambar Bulus. Gambar ini adalah memet candra sengkala yang artinya Sarira Sunyi Qiblating Gusti (1401 Saka).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *