KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

JAKARTA – Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyita kapal ikan ilegal Malaysia (KKP) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Selat Malaka. .

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/4/2024) menjelaskan, kapal PKFB 1269 kedapatan mencuri berbahasa Indonesia. Menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau pukat) tanpa izin penangkapan ikan yang sah.

Ipank menyampaikan komitmen KKP untuk menindak tegas pencuri ikan.

“Ini sebagai bentuk komitmen KKP untuk menindak tegas para pencuri ikan. Ini juga merupakan komitmen kepada negara untuk memberantas illegal, unreported and unregulated (IUUF) fishing,” kata Ipank.

Kapal berbobot 97 gross ton (GT) yang membawa lima anak buah kapal (ABK) termasuk kapten Kapal Pemantau Hiu 03 nasional Myanmar itu dihentikan saat bertugas pada Kamis (25/4/2024) dan 15. : 20 WIB.

“Ini merupakan upaya lain menuju target saya 100 hari kerja mulai 12 Februari 2024 sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Wahyu Trenggono,” kata Ipunk.

Tak berhenti sampai disitu, dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022 menunjukkan kapal tersebut menggunakan KFB 1269, dimana kapal tersebut dimusnahkan berdasarkan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 1. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP terus bekerja sama dengan Departemen Perikanan Malaysia untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan izin atau indikasi pelanggaran peraturan perizinan di negara tersebut.

Dia mengatakan, benar kapal yang disita, Huy 03 dengan nomor lambung kapal tersebut merupakan kapal lain yang terbukti memiliki izin atau lisensi yang sama dengan kapal Malaysia yang disita pada tahun 2022. .

Sebagai informasi, KIA Pelabuhan PSDKP Batam diperkirakan tiba pada Jumat 26 April 2024 untuk proses sidang lanjutan PPNS PSDKP Cekungan Batam atas dugaan pelanggaran Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Ayat Pasal 98. Koneksinya. Pasal 42 Ayat (3) Departemen Hukum Kelautan dan Perikanan. Perpu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keputusan 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 85 dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hal ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan. Shakti Wahyu Trenggono agar mengambil tindakan tegas terhadap penangkapan ikan ilegal untuk menjaga dan melestarikan perairan dan perikanan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *