Kominfo Bakal Bentuk Dewan Media Sosial, IJTI: Perlu Payung Hukum yang Jelas

JAKARTA – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kamniawan secara terbuka menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan membentuk dewan media sosial atau mengatur konten kelembagaan di media sosial (media sosial). Menurut Herrick, pembentukan lembaga tersebut memerlukan legitimasi yang jelas.

“Pemerintah harus memastikan payung hukumnya jelas, kuat, dan konsisten dengan peraturan lain. UU Pers harus dihormati dalam bekerja jurnalistik. Kalau tidak ada UU, payung hukumnya apa, Senin (27 Mei 2024) malam,” ucapnya Herik saat didekati iNews Media Group.

Herrick juga menegaskan gagasan Dewan Media Sosial menjadi badan pengawas. Dia menyebut, hal itu tidak ada landasan normatifnya karena Kominfo adalah badan eksekutif, regulator, bukan otoritas pengawas.

“Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE berada di kepolisian. Hal-hal tersebut harus diperhatikan sebelum diambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Artinya, pembentukan komite media sosial bisa menimbulkan salah urus, lanjutnya.

Namun di sisi lain, Herrick mengatakan jika tujuan pembentukan komisi media sosial adalah untuk menjaga kualitas pesan di media sosial, maka ia mengapresiasi rencana tersebut.

“Etos Komisi Media Sosial dalam menjaga kualitas informasi yang disebar atau disebarluaskan di media sosial patut diacungi jempol. Selain itu, bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap opini masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *