Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta mengkaji rencana pembentukan komite atau badan media sosial untuk mengelola konten di jejaring sosial (media sosial). Pasalnya, situasi saat ini sepertinya belum ideal.

Menurut Direktur Eksekutif South Asian Freedom of Expression Network (SaveNet) Nenden Sekar Arum, pembentukan Social Media Council (DMS) tidak berlaku lagi setelah DPR menolak usulan perubahan Pasal 40(2c) Amandemen Kedua UU tindakan. Terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diuraikan dalam penyampaian.

SafeNet menyarankan konflik di media sosial dapat diselesaikan dengan menciptakan ruang bagi komunitas. Namun meski ditolak amandemen undang-undangnya, pembuatan DMS masih perlu dikaji karena masih banyak elemen pemerintah yang ikut campur dalam konflik di media sosial.

Pertama, kenapa harus kita kaji ulang, karena kecepatan sudah tidak penting lagi. Saat itu kami mengusulkan pembuatan DMS ini karena kami mengusulkan masih membahas perubahan UU ITE. Saat dihubungi, Senin (27 Mei 2024). Nenden mengatakan lembaga tersebut dimasukkan dalam undang-undang sebagai penghubung untuk memastikan lembaga tersebut bisa menjadi badan independen “yang dapat membantu proses perbaikan konten di Indonesia.”

Selain itu, Nenden juga meminta kepada Cominpo untuk menunda proyek pembangunan DMS karena tidak ada catatan lembaga tersebut bisa mandiri. “Dalam undang-undang tidak disebutkan legalitas pembuatan DMS ini untuk memastikan merupakan entitas independen dan tidak berada di bawah Kominfo. Besar kemungkinan nantinya DMS ini akan mendapat intervensi keras dari Kominfo. kontrol konten, “kata Nenden. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *