Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

JAKARTA – Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IPP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memperkirakan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran akan menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia juga mengatakan konsepsinya harus disatukan.

Salah satu yang disinggungnya dalam draf tersebut adalah adanya pengaturan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa pemberitaan atau pers dan keterlibatan dalam pengendalian atau pengawasan konten di ranah digital. Nyatanya, Dia mengatakan, pengawasan terhadap isi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kekhawatiran pemerintah adalah pengendali (isi) UU ITE, sebut saja pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Usman dalam rapat dengar pendapat IJTI. Dilaksanakan pada Rabu (15/5/2024) di kantor Dewan Media Berita.

Oleh karena itu, revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat membawa keselarasan antar lembaga yang terkait dengan penyiaran dan jurnalisme. Hal ini termasuk kewenangan Dewan Pers dan sebenarnya diatur dalam UU Pers.

Intinya UU Penyiaran harus dikoordinasikan dengan undang-undang lain agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan antara Kominfo dan KPI serta antara KPI dan Dewan Pers, ujarnya.

Namun Usman mengatakan, hingga saat ini sebagian pemerintah belum menerima rancangan akhir revisi undang-undang tersebut. Saya yakin, kalau ada kesempatan pemerintah memperbaiki undang-undang itu, maka DPR juga ikut serta.

“Saya mohon kepada pemerintah untuk memperbaiki undang-undang tersebut, Misalnya, Kalau mau buat aturan, saya kira ada peluang untuk mengikutsertakan DPR. “MK perlu berpartisipasi secara berarti,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *