Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Paripurna, Johan Budi Buka Suara

JAKARTA – Reformasi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui untuk dibawa ke Sidang Penelitian DPR. Rapat kerja (Raker) Komisi III DPR dengan pemerintah terkait pengambilan keputusan di tingkat I terkait revisi UU Mahkamah Konstitusi rupanya tidak diketahui seluruh anggota Komisi III.

Salah satunya, Johan Budi, mengaku belum mengetahui agenda rapat kerja tersebut karena masih menjalankan pekerjaannya saat jeda daerah pemilihan (dapil).

“Tidak bisa. Karena lagi-lagi reses (saya) bukan di Jakarta. Teorinya, orang yang reses, orang yang ke daerah pemilihan,” kata Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta . , Selasa (14/5/2024).

Saat ditanya soal minimnya jumlah anggota Komisi III di kelompok PDI Perjuangan, Johan Budi belum mengetahui pasti. Namun, ia menilai rekan-rekannya di divisinya juga sedang menjalankan tugasnya di daerah pemilihan pada libur kemarin.

“Yah, itu istirahat, saya tidak akan berangkat, makanya saya harus minta, bukan berarti tidak boleh, boleh (melakukan rapat), asalkan ada izin dari pimpinan,” ujarnya. . dia berkata.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sepakat membawa RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang konsultasi untuk disahkan. . dalam hukum.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komisi III DPR pembahasan RUU Tahap 1 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat tersebut meminta persetujuan anggotanya dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menyelesaikan RUU Mahkamah Konstitusi.

“Kami mohon izin kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tersebut di Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan ke Pembahasan Tingkat II pada sesi konsultasi?” tanya Adi.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *