Komisi VII Diminta Dorong Evaluasi Kebijakan HGBT

JAKARTA – Gabungan Perusahaan Gas Bumi Indonesia (IPGI) mendesak Komisi VII DPR melakukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Harga Tetap Gas Bumi (HGBT) yang akan berlanjut setelah akhir tahun 2024. Kajian tersebut dinilai penting karena kebijakan tersebut berdampak besar terhadap seluruh rantai pasok gas bumi baik dari tingkat atas, menengah, maupun bawah.

Permintaan itu disampaikan IPGI saat audiensi dengan Komisi VII DPR pekan lalu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Direktur Eksekutif IPGI Eddie Asmanto mengatakan, penting untuk mengkaji ulang penyelenggaraan HGBT agar dapat memberikan manfaat bagi pengusaha di daerah atas, menengah, dan bawah.

“HGBT awalnya bertujuan untuk mendorong persaingan di tujuh sektor industri,” kata Eddy dalam sambutannya, Senin (6/10/2024).

Eddy menambahkan, UU HGBT juga berdampak pada berkurangnya pendapatan negara di sektor senior. Sedangkan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah di sektor hilir, misalnya dengan meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing sektor tersebut dengan menekan biaya.

Berkat kalian, negara akan mengalami penurunan pendapatan dari HGBT sebesar Rp 29,39 triliun pada tahun 2021 dan 2022. Namun, masih belum ada statistik yang dapat menjelaskan peningkatan tersebut di belahan dunia bawah. Jika undang-undang HGBT terus berlanjut, IPGI diharapkan menjadi analisis terdepan,” kata Eddie.

Analisa detail ini mencakup prinsip keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan yang merupakan pengguna akhir gas, baik hulu, tengah, hilir, maupun industri.

Dalam sidang antara IPGI dan Komisi VII DPR, ada anggapan umum bahwa dokumen HGBT perlu direvisi dan DPR sangat prihatin dengan semua persoalan yang mengemuka. Selain itu, DPR akan menghormati keinginan IPGI dan mitra terkait dan jika diperlukan akan dibentuk PanjaHGBT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *