Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK

Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) mengutarakan sikapnya terkait penetapan dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya didakwa pada tahun 2016 lalu dalam kasus korupsi perolehan Hak Guna Usaha (HGU) lahan tebu di PTPN XI.

“PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan demi kelancaran proses penyidikan,” kata Direktur Manajemen Risiko PTPN Group, M Ariffin Firdous, Selasa. 2024).

Sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, jelas Arifin, ada komitmen perusahaan jika terjadi pelanggaran di bidang hukum yang dilakukan oleh pimpinan atau pihak manapun.

PTPN selanjutnya akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan hukuman yang tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Jika terbukti bersalah dan dibawa ke hadapan hukum, perusahaan tentunya akan mendorong otoritas hukum untuk mengusut, serta memantau dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

Arifin mengungkapkan, perusahaan mendukung upaya antikorupsi dan bekerja sama dengan penegak hukum. Hal ini merupakan bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

“Manajemen dan seluruh anggota PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan GCG,” ujarnya.

“Hal ini sejalan dengan semangat dan wujud nyata kebersihan BUMN yang diusung oleh Menteri BUMN Eric Thohir,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, PTPN telah melakukan perubahan di segala bidang, termasuk perbaikan tata kelola dan sistem perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan perkara yang lebih transparan.

Dikatakannya, manajemen PTPN Group telah mengambil beberapa langkah strategis seperti integrasi nilai-nilai inti etika, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Korupsi (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi. Kerjasama antar instansi.

“PTPN Group meyakini penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mendorong terbangunnya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan seluruh BUMN,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dan menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah HGU PTPN XI. Penetapan dan penangkapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Tersangka yang ditangkap adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Hukum dan Aset Umum PTPN.

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

“MC dan MK dimulai pada 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK dimulai pada 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Alex saat jumpa pers di Penggerebekan KPK. Gedung Putih, Senin (13/5/2024).

Menindaklanjuti kasus tersebut, kata Alex, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 30,2 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1999. Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *