Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp5 Miliar untuk Kawal IKN

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tambahan anggaran sebesar Rp37,15 miliar untuk tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Rp5 miliar untuk mengawal pembangunan ibu kota nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Presiden Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025.

Dia mengatakan, Komnas HAM banyak menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM selama proses pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN).

Oleh karena itu, dalam 5-6 bulan terakhir tahun 2024, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan mengenai kejadian atau pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah IKN atau terkait dengan penyelenggaraan IKN, kata pertemuan di Atnike. Ruang Rapat Komite III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/12/2024).

Untuk menyikapi kasus-kasus tersebut, Komnas HAM sebaiknya berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Otoritas IKN.

Dalam koordinasi tersebut, Atnike mengabarkan Komnas HAM telah menandatangani nota kesepahaman dengan OIKN. Dalam nota kesepahaman ini, Komnas HAM menyatakan akan melakukan kegiatan tindak lanjut untuk memastikan penerapan prinsip hak asasi manusia.

“Termasuk perselisihan yang terjadi belakangan ini mengenai kekerasan terhadap masyarakat petani dan masyarakat adat, serta potensi perselisihan terkait pertanahan dalam pelaksanaan IKN jika timbul perselisihan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, hal inilah yang menjadi dasar Komnas HAM memasukkan program pengawasan pengembangan IKN pada tahun 2025 dengan anggaran Rp5 miliar. Atnike mengatakan aplikasi ini hanyalah tahap awal.

“Pembangunan IKN akan terus dilakukan. Jadi pada tahap awal ini bagaimana kita mempersiapkan mekanisme kerja kita dalam pengawasan IKN. Kalau dana Rp 5 miliar ini bisa disetujui hanya untuk IKN, maka akan membantu Komnas HAM untuk tidak menggunakan yang lain. pengembangan Anggaran IKN secara berkala untuk menjawab permasalahan yang muncul”, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *