Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

DEPOK – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) dengan tegas menolak pembicaraan pemerintah mengenai pembukaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pengusaha (DPPK) untuk bekerja sama dalam pengelolaan jaminan hari tua (JHT) dan manfaat pensiun. . (JP) dana.

Penolakan ini berdasarkan UU No. 2023 Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi KSBSI Rexon Silaban menegaskan, penyelenggaraan jaminan sosial harus seragam dan tidak dikelola oleh terlalu banyak instansi.

“Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar di BPJS,” ujarnya.

Rexon sebenarnya telah meminta pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan jumlah pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Kerja, yang saat ini baru 17 persen pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun.

Hal serupa juga diungkapkan Timboel Siregar, koordinator kampanye pemantauan BPJS. Mereka berpendapat bahwa konsep ini salah. Menurut dia, jika iuran JHT dan JP diserahkan ke DPPK/DPLK, maka tunjangan pekerja akan disamakan dengan pesangon.

Selain itu, Timboel juga menyoroti sejumlah permasalahan DPPK/DPLK yang dapat mengakibatkan hilangnya modal kerja. Menurutnya, pengelolaan dana JHT dan JP harus mencerminkan sembilan prinsip SJSN, sedangkan DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak berpegang pada prinsip tersebut.

“Ini merugikan pekerja. Penelitian menunjukkan pekerja menolak PP 58 Tahun 2021, lalu yang jadi permasalahan banyak DPPK/DPLK, DPPK atau DPLK adalah asuransi usaha yang tidak mengikuti sembilan prinsip SJSN, sedangkan program JHT dan JP harus SJSN untuk tunjukkan prinsipnya,” kata Timboel.

Munculnya beberapa perubahan tersebut mendorong KSBSI menyelenggarakan lokakarya pengembangan dan penguatan sektor keuangan Serikat 4 (UU P2SK) 2023 serta penguatan perannya dalam pengawasan regulasi derivatif untuk memperkuat tabungan pekerja. Ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Acara tersebut dihadiri pada Rabu (15/05/2024) oleh perwakilan 11 serikat afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan KSBSI, Komite Kesetaraan KSBSI dan LBH KSBSI.

Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Hardianto mengatakan, seminar ini bertujuan untuk menyiapkan kertas posisi serikat KSBSI terkait UU P2SK.

“Tujuan dari seminar ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendapatkan masukan dari para panelis mengenai apa saja yang harus dibakukan dalam peraturan kehamilan atau peraturan pemerintah,” kata Hardianto. Kemudian cari tahu tantangan apa yang Anda hadapi dalam UU P2SK.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *