Konstituen Pers Ambil Langkah Temui Elite Parpol agar Tak Sahkan RUU Penyiaran

JAKARTA – RUU Penyiaran menjadi kontroversi di kalangan pers. Ada pasal yang disebut mengancam kebebasan pers. Pemilih pers bertemu langsung dengan elite partai politik di DPR untuk mencegah RUU penyiaran disahkan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, usai mengikuti debat publik terkait revisi UU Penyiaran yang melindungi kebebasan pers di Kantor Dewan Pers Pusat. terancam. Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Ia juga mendengar undang-undang penyiaran diajukan oleh partai politik. “Dewan pers dan pemilih kota sudah menyiapkan langkah-langkahnya. Misalnya mengunjungi semua fraksi, bahkan mengunjungi partai, karena ini harusnya inisiatif partai, bukan pemerintah,” ujarnya.

Dalam rancangan tersebut, KPI juga akan mengatur konten di jejaring sosial, meski selama ini kompetensi tersebut berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Itu juga butuh kewenangan. Sampai saat ini pengawas media sosial di Kominfo. Kalau ada konten cabul di media sosial, Kominfo punya kewenangan untuk melakukan take down, dan dengan undang-undang baru itu ada di KPI,” kata Hendry.

Ia melihat RUU ini disusun dengan sangat matang. Sebab tak hanya dunia pers saja yang merasakan, benturan otoritas juga akan berdampak pada Kominfo.

Salah satu pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah larangan penyiaran laporan eksklusif. Hal ini dianggap sebagai cara untuk membatasi kebebasan pers.

Setelah itu, KPI mengurus penyelesaian perselisihan antara jurnalis dan pers. Padahal, penyelesaian sengketa sebelumnya dilakukan oleh dewan pers.

“Saya tahu betul, selama ini penanganan sengketa jurnalis sudah baik, sangat obyektif, independen, tidak ada pengaruh, karena dewan pers dipilih oleh komunitas jurnalis. Sedangkan kalau kita tahu tidak ada apa-apa, KPI ini yang cocok. dan uji kelayakan di DPR ya, ada nuansa politiknya,” kata Hendry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *